Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan enam tersangka yang menjadi perusuh saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Bandung, itu terbukti positif mengonsumsi obat terlarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan keenam tersangka itu terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi dan videotron di kawasan Tamansari.

"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi,” kata Hendra di Bandung, Senin.

Adapun keenam tersangka berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran serta perusakan fasilitas publik secara bersama-sama.

Baca juga: Ekor kericuhan Hari Buruh di Bandung, enam orang jadi tersangka
Baca juga: Buruh May Day di Monas berharap kebijakan Presiden Prabowo terus berlanjut



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026