Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terhadap 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Taman Nasional (TN) Tanjung Puting setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang mengancam habitat asli orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) itu hingga ke meja hijau.

"Kami mengapresiasi putusan hakim yang menguatkan prosedur penyidikan kami. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi kuat antara Gakkum Kehutanan, Balai TN Tanjung Puting, Ditreskrimsus, Sat Brimob Polda Kalteng, hingga Kejaksaan Tinggi. Dengan ditolaknya praperadilan ini, kami segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan demi keadilan bagi kelestarian hutan kita," ujar Leonardo Gultom.

Sebelumnya, 12 tersangka kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan TN Tanjung Puting yaitu HD (45), SEL (27), HT (50),HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Pangkalan Bun terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Permohonan praperadilan yang diajukan terkait dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka.

Baca juga: Polda Papua Barat Daya tahan 12 penambang emas ilegal di Tambrauw
 

Penyidikan yang dilakukan merupakan tindak lanjut kegiatan Operasi Gabungan di Taman Nasional Tanjung Puting yang dilaksanakan pada November 2025 oleh tim dari Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus dan Sat Brimob Polda Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan operasi gabungan telah tertangkap tangan 12 orang pelaku yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas di dalam kawasan TN Tanjung Puting yang merupakan habitat orangutan (Pongo pygmaeus). Selanjutnya para pelaku diamankan dan dibawa ke Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Persidangan berlangsung pada 9-13 Februari 2026 di PN Pangkalan Bun mengungkap fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh pemohon. Agenda sidang meliputi penyerahan jawaban, replik, dan duplik; penyerahan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi-saksi; dan kesimpulan.

Dalam sidang terbuka pada Rabu (18/2), hakim memutuskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh 12 tersangka tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan PPNS Balai Gakkum Kehutanan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dengan kemenangan hukum ini, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas perkara. Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan segera dilakukan untuk memulai proses penuntutan.

Langkah tegas itu diambil sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. TN Tanjung Puting bukan sekadar hamparan hutan, melainkan benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati Indonesia yang harus dilindungi dari praktik eksploitasi merusak.


Baca juga: Polisi amankan sembilan penambang emas ilegal di Bogor

Baca juga: Polres Sukabumi tangkap lima gurandil di kawasan hutan



Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor : Erwan Muhadam

COPYRIGHT © ANTARA 2026