Depok (ANTARA) - Pendiri ESQ Group, Ary Ginanjar Agustian, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Honoris Causa) oleh Universitas Jayabaya.

Pemberian gelar ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar Ary dalam bidang penguatan karakter hukum di Indonesia.

"Penetapan bidang ini bukanlah pilihan simbolik, melainkan didasarkan pada kesesuaian mendalam antara pemikiran beliau dengan kebutuhan fundamental pembangunan hukum nasional," ujar Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, dalam sidang terbuka senat akademik di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis.

Prof. Fauzie menegaskan bahwa selama ini Ary telah memberikan kontribusi nyata melalui berbagai karya dan konsep dalam membentuk integritas, baik pada skala individu maupun institusi. Kehadiran profesor kehormatan di bidang ini diharapkan mampu memperkaya khazanah keilmuan hukum yang berlandaskan nurani dan keadilan.

“Kualiafikasi beliau, oleh pengetahuan implisit yang luar biasa, yang beliau telah eksplisitkan menjadi karya ilmiah bermutu tinggi, melalui proses uji kompetensi dan kepatutan yang ketat Universitas Jayabaya menilai bahwa kedalaman pemikiran dan rekam jejak telah memenuhi bahkan melampaui standar kepakaran,” jelasnya.

Dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk “Karakter Hukum Sebagai Pondasi Peradaban Bangsa”, Ary Ginanjar menyoroti ketimpangan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.

Ia menilai pendidikan hukum saat ini masih terlalu menekankan kecerdasan intelektual (Intellectual Quotient/IQ), sementara kecerdasan emosional (Emotional Quotient/EQ) dan kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient/SQ) belum mendapat perhatian yang seimbang.

Menurut Ary, dominasi pendekatan intelektual tanpa diimbangi integritas berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam praktik hukum. Ia pun menawarkan konsep Excellence with Morality sebagai fondasi untuk membangun peradaban bangsa yang kokoh.

“Kecerdasan tanpa integritas mudah berubah menjadi alat pembenaran. Oleh karena itu saya menawarkan konsep Excellence with Morality, yaitu integrasi tiga kecerdasan: IQ, EQ, dan SQ, disertai ketepatan norma serta ketajaman analisis,” tegas Ary.

“EQ membentuk kesadaran diri, pengendalian emosi dan empati ketika berhadapan dengan konflik dan tekanan. SQ memberikan orientasi makna dan keteguhan batin agar tetap lurus. Integrasi inilah yang melahirkan pelaku hukum yang bukan hanya kompeten, tapi juga bermartabat,” imbunya.

Ary juga menyinggung tradisi etika kebajikan yang menekankan bahwa kebaikan tidak cukup hanya diketahui, tetapi harus dibiasakan. Dalam konteks hukum, kecerdasan tanpa kebajikan berisiko melahirkan kecanggihan pembenaran. Pengetahuan hukum tanpa karakter, lanjutnya, dapat membuat penyimpangan tampak sah dan ketidakadilan terlihat legal.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian dan kewenangan moral dalam menjaga ketertiban. Namun, kepastian hukum tidak selalu identik dengan keadilan. Kepastian tanpa orientasi moral berpotensi menjadikan hukum sekadar instrumen kontrol.

Karena itu, Ary menegaskan pentingnya moralitas internal dalam hukum agar layak dipatuhi. Hukum harus konsisten, dapat dipahami, tidak kontradiktif, dan tidak ditetapkan secara sewenang-wenang. Membangun hukum sebagai pondasi peradaban, menurutnya, menuntut sintesis antara tradisi dan tuntutan perubahan—bukan sekadar mengganti teks, tetapi juga mengubah jiwa hukum itu sendiri.

“Hukum moderen tidak hanya mencerminkan Masyarakat tapi juga membentuk karakter, integritas dan tanggung jawab sosial mengantar dari keteraturan prosedural menuju keadilan subtantif dan memanusiakan manusia,” jelasnya.

Menutup prosesi pengukuhan, Ary menegaskan bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, kemajuan fisik dan ekonomi harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter mulia. Ia pun berkomitmen untuk terus menyebarkan nilai-nilai moral sebagai fondasi utama penegakan hukum di Indonesia.

Diketahui, turut hadir dalam acara pengukuhan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras serta sejumlah tokoh lainnya, di antaranya mantan Mendikbud Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA, Kepala BPS Dr. Amalia Adininggar Widyasanti, ST, MSi, Meng, PhD, penyair Taufik Ismail, Irjen Kristiono (Staf Ahli Kapolri), mantan KASAL Laksmana TNI (Purn) Ade Sopandi, Komjen Pol (Purn) Boy Rafli Amar, Mantan Ketua PSSI Johar Arifin Husin, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dan undangan lainnya.



Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026