Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menjalin kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

“Kerja sama ini merupakan bentuk kesiapan Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam mengimplementasikan amanat KUHP baru yang mana pada ketentuan pasal 65 ayat 1 huruf e menyebutkan adanya pidana pokok berupa pidana kerja sosial,” kata Kepala Kejaksaan Nagan Raya, Aceh, Arwin Adinata didampingi Plt Kasi Intelijen M Agung Kurniawan kepada ANTARA, Selasa.

Arwin Adinata mengatakan skema pemidanaan baru ini dipandang sebagai terobosan untuk menggeser pendekatan penghukuman. 

Pidana kerja sosial diatur sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Pidana kerja sosial membutuhkan sistem pelaksanaan yang terencana dan terkoordinasi, karena menyangkut lokasi kegiatan, pembimbingan, hingga pengawasan, maka peran pemerintah daerah menjadi sangat penting, katanya.

Melalui PKS ini, Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyepakati pembagian peran yang jelas.

“Kejaksaan akan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur pendukung berupa lokasi kerja sosial, jenis kegiatan serta pembimbing lapangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” katanya.

Baca juga: Kupang dukung penerapan pidana kerja sosial di NTT
Baca juga: Menata kembali hukuman sosial
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut kerja sosial bagi terpidana di bawah 5 tahun ringankan negara



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026