Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan 34 objek diduga cagar budaya (ODCB) melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025 sebelum diusulkan ubah status menjadi cagar budaya.
"Seluruh objek sudah dipasang plang bertuliskan struktur objek diduga cagar budaya. Total ada 34 ODCB, terdiri atas 24 bangunan, satu benda, delapan struktur, dan satu situs," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Iman Nugraha di Cikarang, Jumat.
Puluhan ODCB dimaksud tersebar di 12 kecamatan, mencakup tiga bangunan di Cikarang Utara, enam bangunan dan satu benda di Cibarusah, tiga bangunan dan satu struktur di Cikarang Timur, satu bangunan dan satu struktur di Kedungwaringin, serta empat bangunan di Pebayuran.
Baca juga: Pemakaman Belanda di Cibarusah Bekasi diusulkan menjadi cagar budaya
Kemudian, dua bangunan, satu situs, serta satu struktur di Babelan, dua bangunan di Tambun Utara, satu struktur di Sukawangi, satu struktur di Cikarang Barat, satu bangunan dan satu struktur di Setu, dua struktur di Karangbahagia, serta dua bangunan di Tambun Selatan.
Iman mengatakan pemasangan plang bertujuan untuk memudahkan identifikasi sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak mengubah apalagi merusak objek diduga cagar budaya tersebut.
"Kami juga ingin mencegah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja seperti coretan, vandalisme, atau tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarah objek tersebut," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi jadikan acara pesta rakyat Kramat Batok agenda budaya tahunan
Dia juga mengajak segenap masyarakat yang tinggal di sekitar area objek untuk turut serta menjaga, sebab benda-benda bersejarah itu sulit diperoleh kembali.
"Bagaimana pun benda-benda seperti ini sulit kita dapatkan lagi. Secara bahan material juga sulit kita temukan di kemudian hari," katanya.
Pihaknya segera mengajukan ODCB menjadi cagar budaya melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di setiap tingkatan mulai dari level lokal yang ditetapkan bupati hingga tingkat provinsi melalui penetapan resmi oleh gubernur.
Baca juga: Tim Cagar Budaya lakukan kajian dua meriam kuno Kodim 0507/Bekasi
Cagar budaya yang dinyatakan memenuhi kriteria kemudian diusulkan kepada Kementerian Kebudayaan RI untuk mendapatkan perlindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan dengan dukungan anggaran pemerintah pusat.
"ODCB yang memenuhi kriteria akan didorong menjadi cagar budaya, baik di tingkat lokal maupun provinsi, ada tingkatannya. Nantinya, objek yang memenuhi kriteria akan kami dorong untuk ditetapkan di tingkat provinsi," kata dia.
