kpu-bogor-buka-pendaftaran-caleg-pemilu-2014
Bogor, 8/4 (Antara) - KPU Kota Bogor, Jawa Barat, mulai Selasa 9 April membuka pendaftaran bagi calon legeslatif dari partai politik peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2014.
"Pendaftaran calon legeslatif Pemilu 2014 akan dibuka mulai 9 hingga 22 April," kata Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman di Bogor, Senin.
Agus menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan layanan untuk pendaftaran para caleg di Pemilu 2014 nanti.
Seluruh partai politik yang menjadi peserta berkesempatan mendaftarkan para kadernya sebagai calon legeslatif sesuai dengan jumlah kursi yang ada di legeslatif.
Pendaftaran caleg harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2012 dan teknis pencalonan sesuai dengan PKKPU nomor 7 tahun 2013 tentang Tata cara pencalonan legeslatif.
Sementara itu, KPU telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kota Bogor sebanyak 5 dapil.
Lima dapil tersebut yakni Dapil Bogor Timur-Tengah, Dapil Bogor Barat, Dapil Bogor Utara, Dapil Bogor Selatan dan Dapil Tanah Sareal.
"Untuk Dapil Kota Bogor sama seperti tahun lalu ada lima, Dapil Bogor Timur dan Tengah digabung, sisa kecamatan yang lainnya jadi satu dapil," kata Agus.
Agus menyebutkan bahwa sosialisasi tahapan pelaksanaan telah dilakukan, dan dalam sosialisasi tersebut KPU mengingatkan setiap partai politik agar menyertakan caleg perempuannya 30 persen.
Laily R
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.