Jakarta (ANTARA) - Proses revitalisasi Pasar Obat Pramuka kembali menjadi sorotan publik setelah Perumda Pasar Jaya melakukan penyegelan sejumlah kios pada Kamis lalu.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari PATAKA Institute yang menilai tindakan tegas itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, meski idealnya dapat dilakukan lebih awal.
Direktur Eksekutif PATAKA Institute, Nedi Setiadi, dalam keterangannya, Sabtu menjelaskan bahwa penegakan aturan ini penting untuk menjaga tata kelola pasar yang adil dan sehat.
Menurutnya, dengan 153 pasar yang dikelola Pasar Jaya di Jakarta, konsistensi terhadap Perda sangat dibutuhkan agar revitalisasi dapat berjalan sesuai rencana.
“Penyewa yang memiliki lebih dari tiga kios, menyewakan kembali unit, atau memperjualbelikan hak sewa ke pihak ketiga, jelas melanggar ketentuan. SHPTU mereka harus dicabut dan dialihkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan tempat usaha,” ujarnya.
Sejarah Panjang Revitalisasi
Program revitalisasi Pasar Pramuka sejatinya telah dicanangkan sejak tahun 2004. Saat itu, para penyewa kios lebih memilih perpanjangan Hak Pakai 20 tahun dengan biaya Rp100 juta karena bangunan masih berusia sekitar 20 tahun dan dinilai cukup baik.
Memasuki 2024, masa sewa dua dekade itu berakhir, sementara usia bangunan telah mencapai lebih dari 40 tahun. Kondisi tersebut menjadi dasar diluncurkannya kembali program revitalisasi pada akhir 2023. Namun prosesnya kembali menemui hambatan, terutama terkait perbedaan persepsi soal nilai sewa.
Penyewa menginginkan harga tetap Rp100 juta untuk masa sewa 20 tahun, sedangkan Pasar Jaya menetapkan harga awal Rp425 juta untuk lantai dasar dan Rp385 juta untuk lantai satu. Nilai tersebut sebenarnya masih berada di bawah estimasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang menaksir harga wajar kios di angka lebih dari Rp600 juta untuk periode yang sama.
Temuan Praktik Sewa Ulang (Subleasing)
PATAKA Institute mengungkapkan temuan menarik berdasarkan hasil investigasi selama satu tahun. Mayoritas penyewa kios bukan pedagang obat, melainkan pelaku bisnis properti yang menyewakan kembali kios dari Pasar Jaya kepada pedagang aktif dengan tarif jauh lebih tinggi—mulai dari Rp80 juta hingga Rp110 juta per tahun.
Model bisnis ini dinilai merugikan pedagang obat-obatan, yang harus menanggung biaya operasional lebih besar dibandingkan tarif resmi Pasar Jaya. Dampaknya, harga jual obat ikut terpengaruh karena komponen biaya sewa ikut melonjak.
“Ini masalah struktural yang berdampak ke masyarakat. Ketika harga obat mahal, salah satu penyebabnya adalah tingginya biaya sewa yang dibebankan oleh pemilik kios yang menjalankan praktik subleasing,” ujar Nedi.
Revitalisasi untuk Keamanan dan Aksesibilitas
Direktur Pataka Institute lainnya, Hamdan Wibawa, menegaskan bahwa revitalisasi tidak hanya soal memperbarui tampilan gedung. Pembaruan struktur bangunan, sistem elektrikal, instalasi plumbing, hingga penambahan utilitas keselamatan merupakan bagian dari standar yang harus dipenuhi, terutama mengingat bangunan Pasar Pramuka telah beroperasi sejak 1984.
Menurut Hamdan, peningkatan aksesibilitas juga menjadi prioritas. Rencana penambahan lift dan fasilitas ramah disabilitas diharapkan membuat pasar lebih inklusif dan nyaman bagi semua pengunjung.
“Revitalisasi Pasar Pramuka adalah keniscayaan. Ini bukan hanya kebutuhan hari ini, tetapi langkah untuk memastikan pasar-pasar di Jakarta bertransformasi ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
Harapan terhadap Kepastian Kebijakan
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, PATAKA Institute mendorong Pasar Jaya untuk terus memperkuat transparansi dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai regulasi. Keduanya menilai revitalisasi hanya dapat berjalan stabil apabila pendataan kios, penegakan Perda, dan komunikasi dengan para pedagang dilakukan secara konsisten.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.
PATAKA Institute soroti dinamika revitalisasi Pasar Pramuka, Minta penegakan aturan diperkuat
Sabtu, 15 November 2025 18:54 WIB
Pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, melakukan penutupan sementara kios pada Kamis (13/11). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
