Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
“Siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Asep menyampaikan itu ketika ditanya peluang memanggil Raja Juli maupun Siti Nurbaya setelah Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 17 September 2025.
Sementara itu, dia menjelaskan pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan untuk pemeriksaan silang keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain.
Pada 14 Agustus, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan SBG Aditya, dan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady.
KPK menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.
