Mataram (ANTARA) - Pagi itu, Siti Rahma, seorang guru honorer di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mengajar seperti biasa. Sejak belasan tahun lalu ia berdiri di depan kelas, dengan gaji yang sering kali lebih kecil dari biaya transportasi harian.
Ketika pemerintah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ia menaruh harapan besar. Namun harapan itu runtuh, ketika namanya tidak tercantum dalam daftar 11.029 honorer yang lolos di kabupaten tersebut. Rahma bukan satu-satunya, melainkan ada ribuan wajah kecewa di NTB yang bernasib sama.
Di Lombok Timur saja, 1.500 tenaga honorer tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga otomatis tidak bisa diusulkan ke pusat. Di tingkat provinsi, 518 pegawai honorer NTB masih menunggu keputusan gubernur terkait nasib mereka pada 2026. Angka-angka ini menggambarkan betapa luasnya persoalan yang dihadapi.
Seleksi PPPK paruh waktu dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan kesejahteraan, namun proses ini juga memunculkan persoalan baru. Di Dompu, muncul laporan dugaan tentang "honorer siluman" yang lolos meski tidak pernah bekerja dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Ketua DPRD Dompu Muttakun, bahkan menyindir bahwa kalau tidak dilampirkan absensi, kambing pun namanya bisa masuk.
Kegagalan masuk PPPK paruh waktu bukan sekadar soal status. Bagi sebagian honorer, ini berarti hilangnya kesempatan hidup lebih layak. Gaji honorer masih jauh dari upah minimum.
Banyak guru honorer di sekolah swasta, misalnya, hanya menerima Rp300.000 per bulan, sebagaimana insentif yang dibagikan Baznas Lombok Timur pada September lalu.
Di Lombok Tengah, kabar lebih cerah datang, sebanyak 4.591 tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK paruh waktu. Mereka akan segera menerima surat keputusan tanpa harus mengikuti ujian ulang. Hanya saja, kabar baik ini terasa timpang bila dibandingkan dengan daerah lain, seperti Lombok Timur atau Dompu.
Masalah utama dalam penerimaan PPPK paruh waktu di NTB, sesungguhnya berakar pada keterbatasan kuota yang disediakan. Pemerintah pusat memang mendorong daerah untuk mengusulkan formasi, tetapi realisasinya sangat tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi para honorer, persoalan ini sangat merugikan, karena meski setiap hari mereka hadir di sekolah atau puskesmas, nama mereka seakan tidak pernah ada di mata sistem.
Proses seleksi PPPK paruh waktu diharapkan menjadi instrumen objektif untuk menilai kelayakan pegawai, namun, kenyataannya, masih memerlukan penataan di banyak hal, terutama terkait administrasi dan birokrasi.
Solusi pertama yang paling mendesak adalah memberi afirmasi kepada honorer senior yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Mereka bukan sekadar tenaga kerja, tetapi bagian dari tulang punggung layanan publik di NTB.
Memberikan jalur khusus atau bobot nilai tambahan bagi masa pengabdian dapat menjadi bentuk penghargaan, sekaligus penyelamatan dari ketidakpastian. Tanpa kebijakan afirmasi, rasa keadilan akan terus dipertanyakan oleh mereka yang sudah lama menunggu kepastian.
Upaya berikutnya adalah memastikan data honorer di daerah benar-benar akurat dan sinkron dengan pusat. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi ulang, mencatat siapa saja yang benar-benar aktif bekerja, dan membersihkan data dari nama-nama yang tidak lagi relevan.
Nasib ribuan tenaga honorer di NTB saat ini adalah potret nyata bagaimana sebuah kebijakan bisa menyisakan celah. Mereka yang puluhan tahun mengabdi justru terancam kehilangan pekerjaan, sementara sebagian lain lolos karena keberuntungan atau bahkan manipulasi.
Baca juga: Menko Pangan sebut penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih sudah disetujui
Baca juga: Pemkab Bogor mengumumkan alokasi 9.756 formasi PPPK paruh waktu
Baca juga: Pemkab Bekasi resmi tambah 981 PPPK tingkatkan pelayanan publik
Pewarta: Abdul HakimEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026