Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyebutkan 5.891 honorer yang bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di kota ini wajib melengkapi syarat kesehatan.
"Mereka wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat utama," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Zulkifli, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa 5.891 pegawai honorer yang akan diangkat PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 1.079 tenaga guru, 4.385 tenaga teknis, dan 427 tenaga kesehatan.
"Mereka dipastikan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Jika tidak mengisi persyaratan wajib hingga 15 September 2025, maka dianggap gugur," katanya.
Seluruh tahapan ini langsung terkoneksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilakukan secara mandiri oleh para honorer.
