Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pemindahan lokasi tempat pemungutan retribusi (TPR) pantai selatan daerah ini di jalan kawasan wisata dari yang saat ini terdapat di dekat jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang merupakan jalan nasional.

"Ada peraturan di jalan nasional itu tidak boleh ada TPR melintang di jalan, TPR existing di Parangtritis itu kan berada di jalan nasional, maka kita harus memindahkan tidak di jalan nasional, TPR hanya boleh berada di jalan kompleks wisata," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Senin.

Menurut dia, oleh karena itu terdapat dua pilihan pemerintah daerah dalam menempatkan TPR wisata sebagai pintu masuk retribusi wisatawan tersebut, yang pertama dengan mengalihkan status jalan nasional menjadi jalan pariwisata.

"Namun tidak bisa, karena ini menyangkut izin di pemerintah pusat, maka kita harus memindahkan atau membangun TPR yang tidak melintang di jalan nasional, kita telah merencanakan ada sepuluh TPR wisata pantai selatan," katanya.

Bupati mengatakan, dari rencana 10 TPR wisata itu, yang sudah relatif selesai ada tujuh lokasi, sementara yang tiga TPR wisata lainnya sedang diperjuangkan pemerintah daerah di Kementerian Pekerjaan Umum.

Baca juga: Bantul siapkan skenario pemindahan TPR wisata pantai ke selatan JJLS
Baca juga: Destinasi wisata Bantul dikunjungi 1,18 juta wisatawan selama 2025 hingga Juli



Pewarta: Hery Sidik
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026