Jakarta (ANTARA) - Coba bayangkan situasi ini: Anda ingin menilai kemampuan seorang koki. Mana yang lebih masuk akal? Langsung mencicipi hasil masakannya untuk merasakan sendiri kualitasnya, atau hanya melihat-lihat seberapa mewah dan terkenal restoran tempatnya bekerja?
Tentu saja pilihan pertama yang lebih logis, bukan? Tapi anehnya, dunia akademik kita, yang disinyalir sebagian pihak sebagai “menara gading” tempat ilmu pengetahuan diasah, justru lebih memilih cara kedua.
Kita sudah terlalu terobsesi dengan proksi, alias jalan pintas berupa angka-angka dan peringkat (indeksasi, penerbit), untuk menilai sebuah karya ilmiah.
Sudah puluhan tahun lamanya, berbagai metrik seperti H-Index, Impact Factor, Quartile dan peringkat jurnal jadi semacam dewa yang menentukan nasib. Para akademisi malah lebih sibuk memikirkan di “restoran” mana tulisan mereka bakal terbit, daripada fokus menyempurnakan “resep” penelitiannya.
Nah, sebagai reaksi terhadap hal ini, muncullah gerakan moral yang disebut Deklarasi San Francisco tentang Penilaian Riset (DORA). Pesannya amat sederhana namun sangat mendasar, yaitu nilailah riset dari keunggulannya sendiri, jangan dari jurnal tempatnya berada.
Intinya, cicip dulu masakannya, jangan cuma lihat reputasi restorannya.
Di tengah krisis kepercayaan ini, muncul metrik baru yang tampak menjanjikan: Research Integrity Risk Index (RI2). Tujuannya mulia, menjadi semacam “pengawas integritas” yang mengukur risiko integritas sebuah universitas. Di saat skandal paper mills (pabrik makalah) dan penipuan data merajalela, kehadiran alat seperti RI2 memang terasa seperti angin segar.
Logika RI2 kedengarannya sederhana dan masuk akal. Skor “risiko integritas” sebuah institusi diukur dari dua hal utama. Pertama risiko retraksi, seberapa sering artikel dari universitas tersebut ditarik kembali karena berbagai masalah – mulai dari kesalahan metodologi sampai kecurangan data.
Kedua, risiko jurnal bermasalah. Seberapa banyak publikasi dari universitas tersebut yang terbit di jurnal-jurnal yang sudah di-blacklist atau dihapus dari basis data besar (Web of Science, Scopus) karena praktik penerbitan yang buruk.
Dari dua indikator ini, lahirlah skor yang menempatkan universitas dalam kategori risiko, dari “Rendah” sampai “Bendera Merah”, termasuk 13 Perguruan Tinggi di Indonesia. Niatnya baik sekali, menandakan institusi yang profilnya menyimpang dan mungkin punya masalah integritas sistemik.
Namun justru di sinilah letak kontradiksi fundamentalnya. Mari kita kembali lagi ke prinsip DORA: jangan nilai riset dari wadahnya (jurnalnya). RI2, dalam upayanya mengukur integritas, justru melakukan pengabaian, kalau bukan pelanggaran, telak terhadap prinsip ini.
RI2 menilai “kebersihan dapur” sebuah universitas bukan dengan memeriksa dapurnya langsung (seperti melihat program pelatihan etika, kekuatan komite pengawas, atau budaya risetnya) tetapi dengan cara menghitung berapa kali “restoran” tempat para kokinya bekerja pernah kena semprit dinas kesehatan (retraksi) atau dicabut izinnya (penghapusan dari daftar).
Hal ini sesat pikir yang sangat berbahaya. RI2 adalah wujud baru dari “jebakan proksi” yang sama, hanya targetnya diganti dari “kualitas” (yang selama ini coba diwakilkan ke Impact Factor dsb) menjadi “integritas”. Indeks ini mengalihdayakan (outsourcing) penilaian integritas ke peristiwa-peristiwa yang terjadi pada jurnal, bukan pada institusi itu sendiri.
Hal ini malah dapat membikin insentif yang salah. Dihadapkan kepada skor RI2 yang jelek, respons paling mudah buat sebuah institusi bukanlah mengerjakan tugas berat berupa reformasi budaya riset, budaya etik, tetapi “mengakali” skornya.
Caranya? Bisa dengan membuat daftar hitam (atau daftar putih) jurnal secara internal, atau bahkan menekan kasus yang seharusnya diretraksi agar tidak terungkap demi menjaga angka. Perilaku ini justru kebalikan dari upaya menumbuhkan integritas sejati.
Tentu saja, RI2 sebenarnya masih ada gunanya, seperti alarm kebakaran di rumah.
Ketika alarm berbunyi keras (angka RI2 tinggi), artinya ada tanda bahaya yang harus segera dicek. Alarm ini memaksa universitas atau lembaga penelitian untuk berhenti dan bertanya, “Mengapa banyak peneliti kita yang tulisannya dicabut atau dimuat di jurnal yang dianggap bermasalah?” Dengan begitu, RI2 bisa jadi pengingat untuk memperbaiki diri.
Tapi mari kita ingat juga, RI2 punya kelemahan mendasar. Kalau alarm bunyi, belum tentu ada kebakaran sungguhan – mungkin hanya masakan yang gosong. Kalau alarm diam, juga belum tentu aman – bisa jadi ada api kecil yang tersembunyi dan belum terdeteksi.
Jadi, mengandalkan alarm semata tanpa memeriksa langsung sumber apinya akan menjadi sebuah kelalaian.
Penyakitnya bukan metrik spesifik (entah itu H-Index, JIF, FWCI, atau RI2) tetapi kecanduan kita pada angka sebagai jalan pintas evaluasi. Solusinya bukan merumuskan angka yang lebih cerdas, tapi keberanian buat berhenti menyembah angka.
Jalan keluarnya bersifat manusiawi. Kita harus kembali ke cara mengevaluasi yang memang prosedural dan butuh banyak sumber daya, tapi jauh lebih adil dan bermakna.
Berikan penghargaan kepada peneliti yang aktif melakukan hal-hal baik untuk membuat penelitiannya lebih berkualitas, dapat dipercaya, dan mudah dipahami orang lain.
Contoh hal-hal baik yang dimaksud adalah mendaftarkan rencana penelitian sebelum mulai (supaya pernyataan desain awal penelitian tidak gampang diubah-ubah menyesuaikan dengan hasil akhir). Di samping itu, membagikan data dan cara kerjanya secara terbuka supaya orang lain bisa ikut mengecek (open data, open methods/protocols, open code), mempromosikan praktik sains terbuka (open science practices).
*) Juneman Abraham, penulis buku “Melawan Korupsi Ilmu”
Baca juga: 435 calon mahasiswa Universitas Sunan Gresik ikuti tes
