Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta seluruh pedagang kaki lima atau PKL pasar tumpah Jalan Kapten Sumantri depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) untuk mematuhi jam operasional usaha sebelum direlokasi.
"Tingkat kepatuhan pedagang masih rendah, padahal sosialisasi penertiban jam operasional mereka sudah berlangsung sepekan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Rabu.
Diketahui petugas gabungan pada seminggu sebelumnya sudah melaksanakan kegiatan penertiban jam operasional terhadap ratusan PKL pasar tumpah SGC dengan membatasi waktu usaha niaga dari mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Baca juga: Pemkab Bekasi libatkan unsur gabungan dalam penertiban PKL di area SGC

Kegiatan penertiban jam operasional dimaksud bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan padat kendaraan seperti Jalan Kapten Sumantri mengingat para pedagang itu membuka lapak hingga menutupi setengah badan jalan.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap aktivitas para pedagang yang masih melanggar ketentuan waktu berjualan yang sudah ditetapkan," katanya.
Baca juga: Bangunan liar-kios PKL di Tambun Bekasi rata dengan tanah
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita menjelaskan kebijakan pembatasan jam operasional pedagang pasar tumpah SGC merupakan hasil dari rapat koordinasi pemerintah daerah bersama unsur kecamatan, desa hingga paguyuban PKL.
"Kami sepakat bahwa para PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ini sudah hari ketujuh sosialisasi yang kami lakukan, baik pagi maupun sore," katanya.
Dari hasil evaluasi di lapangan, 40 persen PKL belum mematuhi aturan tersebut. Petugas masih menemukan para pedagang yang tetap berjualan hingga melebihi pukul 06.00 WIB.
"Jika dalam dua hari ke depan kepatuhan masih rendah, maka kami akan menjalankan tindakan tegas sesuai ketentuan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Jangankan di badan jalan, di bahu jalan dan trotoar saja tidak diperbolehkan," katanya.
Baca juga: Pedagang di Pasar Serang Bekasi minta pemerintah daerah tertibkan PKL
Ganda menambahkan pemerintah daerah sebetulnya sudah memberikan sejumlah kelonggaran melalui sosialisasi bertahap namun sebagian besar pedagang masih belum menunjukkan perubahan signifikan.
"Kami juga melakukan woro-woro dengan mobil patroli di pagi hari. Tapi kenyataannya, hingga pukul enam pagi masih banyak pedagang yang belum selesai berjualan," katanya.
Selain penertiban, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dinas teknis juga tengah menyiapkan rencana relokasi untuk para PKL sebagai solusi jangka panjang. Namun, jika peringatan secara lisan dan tertulis tetap diabaikan, Satpol PP tidak segan melakukan tindakan lanjutan.
"Tahapan jelas, mulai dari imbauan lisan, tertulis hingga surat peringatan 1 sampai 3. Jika tetap tidak dipatuhi, kami akan melakukan penutupan permanen. Ini bukan hanya kepada yang membandel, tapi kepada semua yang tetap berjualan di area tersebut," kata dia.(KR-PRA).