Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyelidiki kasus dugaan scamming berupa penipuan atau pemerasan secara daring yang dialami seorang dokter di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kasus dugaan scamming tersebut.
Menurut dia, kasus itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta upaya pemerasan tersebut telah ditangani penyidik dengan memeriksa saksi.
"Saksi yang diperiksa selain pelapor, sudah ada sekitar empat orang dan kami masih dalami lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar berhati-hati dalam menggunakan ponsel dan waspada terhadap nomor yang tidak dikenal," katanya.
Baca juga: KPPPA:"love scamming" dapat dikategori dalam KBGO
Baca juga: 88 pelaku "love scamming" asal RRT di Batam ditangkap polisi
Dalam kesempatan terpisah, pengacara pribadi korban, Prih Utami mengakui pihaknya bersama korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Menurut dia, kasus yang dialami kliennya berawal dari sebuah panggilan video dari nomor tidak dikenal sekitar bulan Maret 2025.
"Klien kami memang mempunyai kepedulian besar terhadap pasien-pasiennya, sehingga saat menerima telepon dari nomor tak dikenal, beliau khawatir jika telepon tersebut dari salah satu pasien, jadi langsung diangkat," katanya menjelaskan.