Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memberikan edukasi kepada para pedagang hewan kurban untuk mematuhi aturan yang ada dan juga menjaga kebersihan lapak.
"Kami melakukan edukasi di tempat atau juga teguran humanis bagi pedagang yang melanggar tempat penjualan," kata Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ndaru Ferik Prasojo di Depok, Kamis.
Menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mulai melakukan pengawasan lapak penjual hewan kurban di sejumlah tempat.
Pihaknya juga mengingatkan pedagang hewan kurban untuk tidak membakar hasil sisa sampah pakan maupun kotoran hewan kurban yang menyebabkan pencemaran udara.
Baca juga: Pemkot Depok imbau pedagang tidak menjual hewan kurban sakit
Baca juga: Pedagang hewan kurban jenis sapi di Depok gunakan barcode
Baca juga: Pedagang hewan kurban di Depok dilarang berjualan di pinggir jalan
Selain itu, tidak membuang sampah atau kotoran tersebut ke saluran air maupun sungai, dan menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (tranmastibum).
Lebih lanjut, ia mengatakan pengawasan dilakukan terkait pelanggaran fungsi trotoar dan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos) yang digunakan untuk berjualan hewan kurban.
Ia mengingatkan kepada seluruh pedagang hewan kurban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Pastikan berjualan hewan kurban sesuai ketentuan yang berlaku dan jual hewan kurban yang sehat dan memenuhi ketentuan kurban," ujarnya.
Pemkot Depok beri edukasi penjual hewan kurban untuk patuhi aturan
Kamis, 8 Mei 2025 19:13 WIB

Penjualan sapi kurban di Kota Depok. ANTARA/Feru Lantara