Jakarta (ANTARA) - Baru-baru ini video terkait praktik pungutan liar oleh juru parkir tersebar di media sosial. Video berdurasi 2 menit 7 detik itu menceritakan kagetnya seorang warga yang baru pertama kali ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam video tersebut wanita itu mengaku harus membayar Rp60 ribu untuk parkir kendaraannya di bahu jalan.
Awalnya wanita itu mengira hanya dikenai tarif parkir Rp10 ribu, tapi ketika dia menyodorkan dua pecahan uang Rp5 ribu ditolak oleh juru parkir. Juru parkir malah meminta Rp60 ribu dan itu dikatakan sudah biasa.
Unggahan video tersebut kemudian dibanjiri beragam komentar warganet, mereka rerata kaget dengan tarif yang begitu mahal. Ada pula yang berpendapat sepinya Tanah Abang karena ulah para jukir liar yang merugikan pengunjung.
Kejadian ini bukan hanya sekali, tapi hal serupa sering terjadi di beberapa lokasi di Jakarta seperti kejadian di Kawasan Masjid Istiqlal, Kawasan Monas dan lain sebagainya.
Juru parkir liar AF (36) mengaku uang parkir yang dia dapat dibagi tiga, Rp10 ribu untuk calo atau yang mengarahkan ke tempat parkir dan sisanya Rp50 ribu dibagi dua dengan “penguasa” lokasi.
Maraknya parkir liar di Jakarta menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Para wakil rakyat itu membentuk Panitia Khusus Perparkiran.
Wakil Ketua Pansus Mujiyono mengatakan bahwa dari hitung-hitungan yang dimilikinya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di jalan dapat mencapai Rp600 miliar.
Data tersebut kata Mujiyono dapat diadu karena itu realitas yang terjadi di DKI Jakarta, tempat PAD sektor parkir hingga kini masih bocor dengan jumlah fantastis.
Data dari Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa pendapatan parkir di tepi jalan terus turun setelah terminal parkir elekronik (TPE) yang dimiliki rusak.
Saat ini dari 201 TPE yang tersebar di 31 ruas, tinggal 64 mesin yang berfungsi.
Mesin TPE saat ini tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 62 unit dengan perincian 23 aktif dan 39 rusak. Jakarta Barat dari 74 mesin, cuma 19 yang. Di Jakarta Selatan dari 49 mesin, cuma 18 yang aktif. Di Jakarta Timur dari 16 unit, sisa empat yang aktif. Sedangkan di Jakarta Utara tidak ada terpasang TPE.
Kerusakan TPE yang berada di beberapa titik mengakibatkan pendapatan turun dari yang tertinggi yaitu Rp18 miliar pada 2017 menjadi Rp8,9 miliar pada 2024.
Penataan parkir di Jakarta memang perlu dilakukan, karena lahan tersebut masih banyak diperebutkan oleh “penguasa”, preman setempat, maupun oknum, mengingat uangnya banyak.
Untuk itu, penerapan teknologi harus diutamakan karena dapat meminimalkan kebocoran yang selama ini masih terjadi. Teknologi bisa membuat urusan perparkiran menjadi jelas alias klir.
Sebab jika mengandalkan juru parkir, uang yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat luas hanya bisa dinikmati segelintir orang.
Baca juga: Pengendara diduga mabuk tabrak pejalan kaki dan 21 motor parkir di Diskotik Helen's Jakarta Utara
Baca juga: Sultan HB X minta proses pembongkaran taman parkir ABA jangan telantarkan warga