Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menggali potensi pendapatan dari sektor parkir melalui studi tiru pengelolaan parkir dan transportasi ke Dinas Perhubungan Kota Bandung, Senin, sebagai upaya mengoptimalkan retribusi daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin melalui keterangannya yang diterima Antara di Bogor, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan mempelajari kebijakan pengelolaan parkir tepi jalan yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung sebagai pembanding untuk diterapkan di Kota Bogor.

"Kami ingin mencari dan menggali sebuah pembanding kebijakan di Kota Bandung tentang pengelolaan parkir di tepi jalan. Kalau secara target rata-rata, Kota Bogor masih di angka Rp4 miliar, sering dianggap tidak relevan dengan Kota Bogor sebagai kota jasa," kata Jenal.

Menurut dia, aktivitas ekonomi di Kota Bogor terus meningkat seiring tingginya kunjungan wisatawan ke hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga lokasi hiburan. Namun, peningkatan tersebut belum diikuti optimalisasi penerimaan retribusi parkir.

Baca juga: Pemkot Bogor tata pedestrian dan parkir di kawasan Devris

Karena itu, Pemkot Bogor berencana mengevaluasi sistem pengelolaan parkir tepi jalan, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk memaksimalkan penerimaan retribusi sekaligus menekan kebocoran pendapatan.

"Ke depan, dengan potensi yang cukup signifikan di Kota Bogor, retribusi parking on street dengan zona yang sudah ditentukan bisa lebih maksimal. Makanya kami ingin tahu Kota Bandung pengelolaannya termasuk payment-nya seperti apa," ujarnya.

Selain mempelajari sistem pembayaran nontunai, Pemkot Bogor juga mengkaji pengawasan terhadap juru parkir yang masih banyak menggunakan transaksi tunai serta penataan parkir di ruas jalan.

Baca juga: Pemkot Bogor evaluasi parkir kanan di Suryakencana usai tahap uji coba

Dari hasil studi tiru tersebut, Pemkot Bogor mencatat sejumlah langkah yang dapat diterapkan, di antaranya digitalisasi pembayaran parkir, pemberian sanksi terhadap parkir liar, pembinaan juru parkir, operasi penertiban parkir secara rutin, hingga pembentukan badan layanan umum daerah (BLUD) yang mengelola parkir.

"Tempat parkir khusus harus dikerjasamakan dan dibentuk BLUD parkir. Dan menggali potensi serta menutupi kebocoran (retribusi)," kata Jenal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan sistem pembayaran parkir tepi jalan secara nontunai di sejumlah zona melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

"Kami melakukan penerapan pembayaran parkir tepi jalan nontunai dengan pihak ketiga lewat UPT Parkir. Mencegah kebocoran retribusi dan pungli," ujar Rasdian.



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026