Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menyalurkan bantuan kursi roda dan alat bantu aktivitas kepada 38 warga untuk membantu meningkatkan mobilitas mereka dalam menjalani kegiatan sehari-hari.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dalam keterangannya di Bogor, Senin, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan alat bantu untuk beraktivitas.

"Bantuan ini dari Pemerintah Kota Bogor yang wasilahnya melalui anggota DPRD Kota Bogor. Penyerahan bantuan ini merupakan jembatan, karena anggaran yang digunakan berasal dari rakyat," kata Jenal.

Bantuan secara simbolis diserahkan Jenal bersama anggota DPRD Kota Bogor Rezky Kartika di Gedung DPRD Kota Bogor pada Minggu (9/8).

Jenal menjelaskan anggaran pemerintah pada hakikatnya berasal dari masyarakat sehingga harus dikelola dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan maupun program yang memberikan manfaat.

Menurut dia, pajak yang telah dibayarkan masyarakat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi kebutuhan warga.

"Kita hanya mengelola dan mengembalikan lagi, oleh rakyat, untuk rakyat," ujarnya.

Anggota DPRD Kota Bogor Rezky Kartika mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk menghadirkan pelayanan yang inklusif bagi masyarakat.

Ia berharap kursi roda dan alat bantu aktivitas yang diberikan dapat meningkatkan mobilitas sekaligus memudahkan penerima manfaat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

"Ini bukan sekadar seremonial. Yang utama adalah bagaimana bantuan yang diberikan benar-benar dapat dimanfaatkan dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor," kata Rezky.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor Evandy Dahni mengatakan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang dijembatani anggota DPRD Kota Bogor.

Ia memastikan penetapan penerima tidak dilakukan semata berdasarkan usulan, melainkan melalui proses verifikasi dan asesmen lapangan oleh tim teknis Dinas Sosial Kota Bogor.

Proses tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

"Verifikasi dan asesmen lapangan sudah dilakukan tim teknis Dinas Sosial Kota Bogor. Semoga yang diikhtiarkan dapat dimanfaatkan dengan baik," ujar Evandy.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026