Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Selasa, membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:
1. Kementerian Koordinator Bidang Polkam,
2. Kementerian Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Badan Inteligen Negara
5. Lembaga Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nssional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Pasal 47 ayat 2 itu menyebutkan: "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung."
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI terbuka untuk menerima masukan-masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang diproses oleh Komisi I DPR RI.
Dia pun berharap perubahan ketentuan yang terjadi dan diputuskan dalam RUU TNI adalah yang terbaik untuk bangsa.
Menurut Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, seluruh elemen masyarakat dipersilakan memberikan masukan soal RUU TNI tersebut.
"Bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara," kata
Pada Selasa ini, dia menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan.
Menurut dia, akan ada beberapa hal krusial yang dibahas mengenai RUU tersebut.
Selain itu, dia pun merespons saat ditanya mengenai pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto yang mengharuskan seorang prajurit TNI pensiun dini jika menjabat di instansi lain.
Puan menilai bahwa pernyataan Agus itu berdasarkan ketentuan UU TNI yang saat ini masih berlaku.
"Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang, jadi nanti kita lihat bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah yang itu akan direvisi dan lain sebagainya tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP dan masukan dari masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Baca juga: Puan sebut DPR terbuka untuk terima masukan soal RUU TNI yang kini sedang diproses
Baca juga: Penugasan TNI ke sipil menyimpang pada Orde Baru