akankah-bogor-menjadi-kota-halal-Bogor, 16/12 (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor melalui kepemimpinan Wali Kota Diani Budiarto telah mendeklarasikan Kota Hujan tersebut sebagai Kota Halal pada tahun 2011.
Berbagai kampanye, sosialisasi serta program kerja untuk mewujudkan Bogor Kota Halal digelar ke seluruh lapisan masyarakat. Mulai di tingkat rukun tetangga, kelurahan, kecamatan dan kawasaan industri khususnya industri kecil.
"Makna halal sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam tidak sesederhana yang dipahami orang sebatas daging babi, atau minuman
alkohol. Halal disini harus dipahami dalam arti luas dan banyak aspek yang harus dijamin," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota Bogor, Eddy S Warsa.
Eddy menyebutkan, konsep Kota Halal ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat khususnya warga Muslim dalam memperoleh produk makanan atau produk lainnya yang terjamin kehalallannya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kota Bogor bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia
(LPPOM-MUI) untuk merancang dan merumuskan konteks Bogor menuju Kota Halal.
"Dengan dicanangkannya Bogor Kota, artinya semua produk yang beredar di Kota Bogor dijamin kehalalannya," ujarnya.
Produk yang dijamin kehalalannya lanjut Eddy mulai dari makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang dijual di pasaran harus mencantumkan
label halal.
Ada dua hal yang ingin dicapai dalam program Kota Halal yakni kepastian dari produk-produk yang dijual termasuk penjualannya harus
transparan apakah barang yang dijualnya halal atau tidak.
Capaian kedua yakni memberikan kepastian dan keyakinan kepada masyarakat muslim bahwa regulasi soal halal dibuat sesuai dengan
norma-norma dan kaidah syariat Islam, sehingga kaum muslimin tidak ada keraguan.
Sejauh ini, lanjut Eddy, konsep Bogor menuju Kota Halal terus dikembangkan. Pemerintah Kota Bogor juga saat ini sudah menyusun
Rancangan peraturan daerah Kota Halal yang akan segera diterbitkan.
Keberadaan konsep Bogor Kota Halal dinilai belum jelas dan dipertanyakan sejumlah pihak dari berbagai kalangan.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor, Syafrimal Akbar menyebutkan konsep Bogor Kota Halal harus jelas.
Menurutnya, diperlukan sebuah konsep dan regulasi yang jelas dan kuat dari pemerintah daerah dalam mewujudkan Bogor Kota halal.
"Jangan sampai implementasi Kota Halal yang dicanangkan pemerintah kota mengecilkan masyarakat minoritas non muslim yang ada di Kota Bogor," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, konteks Kota Halal tidak hanya menyangkut sebatas makanan, minuman, obat dan kosmetik, tapi juga
berbagai hal termasuk didalamnya pariwisata, hiburan dan lainnya.
Menurutnya, sejak digaungkan Bogor Kota Halal di tahun 2011, pihaknya belum melihat seperti apa konsepnya.
"Konteks halal itu, tidak hanya sebatas makanan saja, tapi segala aspek. Maka perlu kejelasan konsepnya seperti apa," ungkapnya.
Syafrimal menambahkan, HMI menyambut baik gagasan Pemerintah Kota Bogor menggulirkan program kota halal.
Namun, lanjut dia, implementasinya harus menyentuh berbagai aspek pembangunan di Kota Bogor.
"Sehingga akan mampu mengangkat harkat martabat masyarakat Kota Bogor," ujarnya.
Pernyataan serupa juga dilayangkan oleh Sekjen Badan Sosial Lintas Agama (BASOLIA) Kota Bogor, Arifin Himawan yang menyebutkan konsep Kota Halal harus jelas.
Ia mengatakan, secara pengertian adanya halal berarti ada yang haram.
Bagi masyarakat muslim halal merupakan penting dan harus dijamin.
Namun, apa bagi masyarakat non muslim haram yang dimaksud diperbolehkan.
"Intinya, konsep Kota Halal ini harus kembali kepada diri kita masing-masing. Halal bagi orang beragama muslim tidak seimbang,
karena di Kota Bogor juga ada masyarakat non muslim," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Arifin, konsep Kota Halal harus diperjelas.
Ia menangkap, konsep kota halal tidak bisa diterapkan secara keseluruhan. Karena akan berdampak bagi masyarakat non muslim.
Menurut dia, konsep halal yang dimaksudkan adalah keterbukaan dan transparansi masyarakat dalam menyediakan produk pangan, obat maupun
kosmetik.
"Sehingga, jelas mana yang halal dan haram dan masyarakat bisa memilih dengan cermat," katanya.
Ia mencotohkan, misalnya restoran milik non muslim harus menyediakan label tidak halal. Begitu juga restoran non muslim yang menyediakan makanan halal harus ada label resminya.
Karena menurutnya, Kota Bogor ditunjang dengan kulinernya sehingga perlu kejelasan dan transparansi konsep halal untuk melindungi masyarakat khususnya muslim.
"Pemerintah dan MUI harus menjabarkan lagi konsep halal ini seperti apa. Agar tidak ada kerancuan dan keragu-raguan di kalangan
masyarakat," ujar pria yang juga aktif di Karang Taruna dan Pengurus
DPD Kemasyarakatan.
Ditinjau ulang
Munculnya kasus tarian perut ala Hawai di tempat Wisata The Jungle pada saat peluncuran wahana baru pada Rabu (24/6/2011) membuat konsep Bogor Kota Halal diminta untuk dikaji ulang.
Permintaan dikaji ulang wacana Bogor Kota Halal ini disampaikan oleh oleh sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Keluarga
Muslim Bogor (KMB).
Penyataan itu disampaikan pada saat audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bogor terkait pertunjukan tarian perut di The Jungle yang
ditonton oleh anak-anak.
Menurut Ketua KMB, Fachrudin Sukarno, maksiat di Kota Bogor masih marak terjadi. Salah satunya penayangan tarian perut di The Jungle.
"Dan ironisnya, pembukaan wanahan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bogor yang meresmikan pembukaan wahana itu," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Fachrudin, masih banyak terdapat tempat-tempat maksiat yang menawarkan hiburan malam di Kota Bogor.
Di Kota Bogor juga banyak terdapat tempat billiardm karaoke, dan tempat hiburan malam dan tentunya tidak mencerminkan Kota Halal.
"Kami juga melihat papan iklan di atas pos Polisi Baranangsiang menampilkan iklan parfum yang memperlihatkan kemolekan tubuh pria dan
wanita," ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, lanjut Fachrudin, predikat Kota Halal belum layak disandang oleg Kota Bogor mengingat nantinya akan membuat
masyarakat Bogor malu akan kondisi tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor yang membidangi hukum pemerintahan dan keamanan serra ketertiban masyarakat, Maman Herman mengatakan, pihaknya mendukung terwujudnya Bogor Kota Halal.
"Komisi A mendukung Bogor Kota Halal. Untuk itu, segala bentuk kemaksiatan dan pelanggaran harus ditindak," ujarnya.
Maman mengakui, tempat hiburan malam, karaoke dan billiard di Kota Bogor masih marak dan bahkan beberapa diantaranya banyak yang
menyalahi perizinan.
"Kami terus mengawasi dan mengkaji ulang pengeluaran izin tempat karaoke dan restoran yang berubah menjadi diskotik dan billiard,"
ungkapnya.
Memasuki tahun 2012, konsep Bogor Kota Halal, seolah hilang dari peradapan.
Sepanjang tahun ini, tidak terlihat adanya program kerja dari wacana tersebut. Namun sejumlah instansi telah menerapkan konsep
kota halal dalam setiap programnya.
Seperti yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Bogor yang mendukung wacana Bogor Kota Halal terus mensosialisasikan serta menggelar
kegiatan yang berbasis halal.
"Seperti bursa hewan kurban yang digelar setiap tahun pada hari Raya Idul Adha, kita mengangkat konsep halal dalam menyediakan hewan-hewan yang berkualitas dan sehat," ujar Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kota Bogor, Robert Hasibuan.
Selain itu, lanjut Robert, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada pedagang-pedagang produk pertanian dan peternakan untuk
menjaga kualitas produksinya agar tetap halal.
Di bidang perindustrian sendiri juga telah berupaya mewujudkan Bogor Kota Halal dengan menerbitkan sertifikat halal bagi sejumlah industri kecil menengah (IKM) di kota tersebut.
Kepala Bidang Perindustrian Dinsperindag Kota Bogor, Dinar Dahlian mengatakan, tercatat ada 3.000 IKM di Kota Bogor, dimana setengahnya bergerak dibidang makanan.
"Kendala yang masih dihadapi, terkadang pelaku industri kurang memahami makna halal dari produknya," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Dinas, Pemerintah Kota Bgor, melalui Disperindag berupaya memfasilitasi sejumlah IKM yang memerlukan
pendampingan untuk memperoleh sertifikat halal dari pihak berwenang.
Dari upaya tersebut, sekitar 70 IKM telah berhasil mendapat legalitas untuk produknya. Disamping itu, telah banyak pula IKM di
Kota Bogor yang secara mandiri telah memperoleh sertifikat halal dari LPPOM-MUI.
Dalam pelaksanaannya, ada dua kewenangan pengawasan, bagi industri skala besar yang diproduksi di luar Kota Bogot
menjadinwialyahbpengawasan atau dikelola oleh LPPOM-MUI. Sedangkan produk lokal yang diproduksi di dalam diawasi dan disertifikasi oleh
instansi terkait yang ada di Bogor, kata Dinar.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.