Purwokerto (ANTARA) - Bayar, bayar, bayar, hanyalah judul lagu, yang isi liriknya begini:
Mau bikin SIM, bayar polisi
Ketilang di jalan, bayar polisi
Touring motor gede, bayar polisi
Angkot mau ngetem, bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau bikin gigs, bayar polisi
Lapor barang hilang, bayar polisi
Masuk ke penjara, bayar polisi
Keluar penjara, bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau korupsi, bayar polisi
Mau gusur rumah, bayar polisi
Mau babat hutan, bayar polisi
Mau jadi polisi, bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi.
Lagu ini tiba-tiba booming dan bisa jadi kini menjadi lagu yang dinyanyikan oleh banyak orang, bahkan aksi mahasiswa bertajuk Indonesia Gelap beberapa hari terakhir ini pun menyanyikan lagu tersebut.
Lalu kenapa sebagian oknum seragam coklat "mengintimidasi" grup Band Sukatani yang mempopulerkan lagu itu. Hingga mereka memhono maaf kepada Kapolri dan menarik semua lagunya pada platform pemutar lagu.
Bak menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Begitulah yang justru dialami kepolisian atas sejumlah oknum dari Polda Jawa Tengah yang terlalu sensitif atas lagu tersebut, padahal di Mabes Polri tak mempermasalahkan kritik.
Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi perihal grup band Sukatani. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat (21/2), membenarkan tentang klarifikasi yang dilakukan oleh petugas Direktorat Siber Polda Jawa Tengah terhadap personel band tersebut. "Kami sempat melakukan klarifikasi terhadap band Sukatani. Hasil klarifikasi, kami menghargai kegiatan berekspresi dan berpendapat melalui seni," katanya.
Kepolisian tidak meminta band tersebut untuk melakukan klarifikasi maupun melakukan intimidasi. Petugas juga tidak melarang grup musik tersebut menampilkan lagunya saat tampil di atas panggung.
Polri terbuka terhadap kritik sebagai bukti kecintaan terhadap institusi ini. Kepolisian juga mengapresiasi kritik membangun kepada kepolisian. "Yang memberi kritik membangun yang sifatnya untuk perbaikan Polri akan menjadi teman bapak Kapolri," tambahnya.
Grup musik indie, asal Purbalingga, Sukatani, menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di akun media sosial mereka terkait lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar".
Dalam unggahan media sosial band tersebut, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri atas lirik lagu Bayar Bayar Bayar.
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan," ucap Alectroguy.
Alectroguy selaku gitaris band itu mengatakan bahwa saat ini lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming lagu Spotify. Ia juga mengimbau kepada para pengguna platform media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.
"Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami," ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi bahwa kepolisian tidak antikritik dan menerima kritik sebagai masukan untuk evaluasi.
“Dalam menerima kritik, tentunya kami harus legawa dan yang penting ada perbaikan, dan kalau mungkin ada yang tidak sesuai dengan hal-hal yang disampaikan, bisa diberikan penjelasan,” ucapnya ketika dihubungi awak media di Jakarta, Jumat.
Orang nomor satu di kepolisian itu juga menegaskan bahwa kritik itu menjadi pemantik bagi pihaknya untuk memperbaiki institusi agar menjadi lebih baik lagi. “Prinsipnya, Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan dengan memberikan punishment (hukuman) kepada anggota yang melanggar dan memberikan rewards (penghargaan) kepada anggota yang baik dan berprestasi,” ucapnya.
Upaya berbenah itu, merupakan komitmen Polri untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kekurangan yang ada. “Tentunya itu (perbaikan, red.) menjadi upaya yang terus kami lakukan,” ujarnya menegaskan.
Adapun terkait adanya permintaan maaf dari band Sukatani kepada Polri mengenai lagu Bayar Bayar Bayar, Kapolri Sigit menduga ada miskomunikasi. "Tidak ada masalah. Mungkin ada miss, tapi sudah diluruskan," ucapnya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam mengapresiasi langkah Polri yang telah memeriksa sejumlah oknum personelnya yang diduga mengintimidasi personel band Sukatani akibat viralnya lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar".
"Melakukan pemeriksaan oleh Paminal ke divisi siber Polda Jawa Tengah ini merupakan langkah positif dan kami apresiasi. Ini cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi," kata Choirul dalam siaran pers, Sabtu (22/2).
Menurut Choirul, lagu tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat dalam melayangkan kritik kepada institusi Polri. Dia menegaskan kebebasan untuk berekspresi itu haruslah dilindungi lantaran sudah menjadi hak yang melekat dengan setiap masyarakat yang tinggal di negara demokrasi.
Selain itu, dia menilai muatan makna dalam lagu tersebut merupakan sebuah kritik yang harus diterima oleh institusi Polri. "Saya kira institusi kepolisian melalui pak Kapolri jelas kok sikapnya tidak antikritik, tidak antimasukan," kata dia.
Dalam beberapa kesempatan Polri beberapa kali menggelar wadah berupa perlombaan kesenian mural yang bertema kritikan akan kinerja Polri.
Digelarnya perlombaan tersebut, jelas Choirul, sudah membuktikan bahwa Kapolri dan seluruh jajarannya sangat melindungi hak untuk berekspresi terutama mengkritik melalui kesenian.
Karenanya, dia berharap netralitas Polri dalam menerima kritik dari masyarakat tetap terjaga agar lembaga hukum ini bisa selalu berbenah sesuai dengan keinginan rakyat.
HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa aparat Kepolisian perlu mengoreksi diri melalui pengarusutamaan HAM usai video permintaan maaf dari grup musik Sukatani ramai diperbincangkan di media sosial.
"Dan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tentang pentingnya koreksi secara substansial saat Rapim TNI/Polri pada 30 Januari 2025. Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti oleh institusi Kepolisian," kata Pigai saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Kementeriannya berkomitmen untuk melakukan pengarusutamaan HAM di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kepolisian.
HAM tidak bisa dibatasi. Akan tetapi, berdasarkan Prinsip Siracusa atau prinsip pembatasan HAM, kebebasan bisa dibatasi hanya dengan Undang-Undang ataupun keputusan pengadilan.
"Rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian termasuk melalui musik, kecuali jika kesenian yang isinya mengganggu moralitas bangsa, yakni pornografi/pornoaksi atau tuduhan yang merusak kehormatan dan martabat individu maupun integritas nasional," katanya.
Adapun dia secara pribadi berpendapat bahwa tidak mempermasalahkan bentuk seni apa pun asalkan bukan anonim maupun mengandung unsur tuduhan.
Sementara itu, dalam cuitan akun media sosial X pribadinya, @nataliuspigai2, dia mengatakan bahwa telah menginstruksikan staf Kementerian HAM untuk mengecek kebenaran informasi mengenai pemecatan terhadap vokalis Sukatani dari pekerjaannya.
"Jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani, maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia," cuitnya.
Walaupun demikian, dia tetap membuka opsi untuk menerima pelaporan secara langsung ke Kantor Kementerian HAM Wilayah Jawa Tengah atau Kantor Pusat Kementerian HAM mengenai kabar pemecatan yang dialami vokalis Sukatani.
Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani mendukung grup band bergenre punk asal Purbalingga, Band Sukatani, untuk berkesenian di bidang seni musik dan menyampaikan kritik asalkan kritikannya membangun.
"Untuk di bidang seninya tentunya kami mendukung tetapi kalau terkait kritik dan lain-lainnya, kami tidak bisa sedalam itu ya karena itu hak masing-masing orang untuk mengkritisi instansi ataupun lembaga pemerintahan yang ada," katanya usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-454 Kabupaten Banyumas di Alun-Alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Terkait dengan persoalan yang dihadapi grup band Sukatani atas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar yang bernuansa kritik sosial, dia mengatakan sebenarnya kritik itu boleh saja diberikan namun sebagai anak muda harus tetap teguh dengan tata krama.
Menurut dia, hal itu disebabkan budaya bangsa Indonesia merupakan budaya ketimuran yang perlu mengutamakan sopan santun, sehingga kritik tersebut betul-betul berefek positif dan membangun.
Kendati demikian, dia mengakui dari sisi bahasa dan sebagainya, perspektif setiap orang pasti dalam menanggapi kritik tersebut berbeda-beda karena tidak menutup kemungkinan ada yang mengatakannya kasar atau tidak kasar dan sebagainya.
"Tetapi menurut kami ya selama kritik itu membangun, ya sah-sah saja, sehingga jangan sampai membungkam masyarakat yang kritis terhadap kelembagaan maupun instansi yang ada di negara ini," kata pria kelahiran 1995 itu menegaskan.
Disinggung mengenai kemungkinan Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan perlindungan kepada personel Sukatani yang merupakan warga setempat, dia mengatakan jika sekiranya ada yang mengancam atau mengintimidasi warga Purbalingga, pihaknya akan menyikapi dengan baik dan melindungi masyarakat Purbalingga.
Terkait dengan vokalis Sukatani yang dikabarkan dipecat dari tempatnya mengajar di salah satu sekolah dasar Purbalingga, dia mengaku belum mendalami kabar tersebut.
Baca juga: Begini komentar Menteri HAM soal Band Sukatani
Baca juga: Grup musik Sukatani diusulkan jadi Duta Polri
Baca juga: Komunitas Cikarang gelar aksi solidaritas Band Sukatani
Baca juga: Kompolnas apresiasi Polri periksa pengintimidasi band Sukatani
Baca juga: Polisi larang kritik justru langgar perintah Kapolri
Editor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026