Bogor (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, Jawa Barat, mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2018 yang akan dibuka selama tiga hari, yakni 8-10 Januari.
"Sesuai dengan jadwal tahapan, kami (KPU-red) baru menerima pendaftaran bakal calon dari partai politik pada tanggal 8 sampai dengan 10 Januari," kata Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna kepada Antara di Bogor, Rabu.
Pengumuman tersebut diterbitkan oleh KPU Kota Bogor terhitung 1 Januari 2018. Diharapkan partai politik atau gabungan segera mempersiapkan segala keperluan pendaftaran, agar dapat mendaftar tepat waktu dijadwal yang sudah ditentukan.
Sampai saat ini belum satupun dari partai politik secara resmi mengumumkan pasangan calonnya maupun koalisinya.
Undang menyebutkan pihaknya sudah menyosialisasikan persyaratan pencalonan dan syarat calon kepada partai politik dan bakal pasangan calon perorangan tahun lalu.
Adapun ketentuan pendaftaran yakni syarat pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memperoleh 20 persen kursi dari jumlah kursi DPRD Kota Bogor atau 20 persen dikali 45 kursi, yakni sebanyak sembilan kursi.
Syarat berikutnya dalam hal menggunakan syarat pencalonan berupa perolehan suara asli, maka partai politik atau gabungan dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir di Kota Bogor atau 25 persen dikali 494.351 suara sah, yakni sebesar 123.585 suara sah.
"Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil pemilihan tahun 2014," kata Undang.
Sementara itu syarat ketentuan tersebut tertuang berdasarkan keputusan KPU Kota Bogor Nomor 15/Pt.03.2-Kpt/3271/KPU Kot/IX/2017 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Bogor Nomor 10/HK.02.03.Kpt-Kot/IX/2017 tentang penetapan persyaratan jumlah paling sedikit kursi dan suara sah partai politik dan gabungan untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pilkada 2018.
KPU juga menginformasikan untuk ketertiban pendaftaran, tim kampanye bakal calon agar memberitahukan KPU paling lambat satu bari sebelum melaksanakan pendaftaran.
"Untuk formulir pendaftaran pasangan calon dapat diunduh pada laman KPU Kota Bogor dengan alamat kpu.kotabogor.go.id," kata Undang.
Ia juga menginformasikan agar dokumen pencalonan seperti formulir dan foto pasangan calon dibuat dalam bentuk "hadrdcopy dan softcopy" agar dapat diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Undang mengatakan apabila tim pasangan calon partai politik atau gabungan masih membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait persyaratan, KPU menyediakan layanan melalui layanan komunikasi mobile di nomor 082126812480," katanya.
Untuk pendaftaran pasangan calon dari perorangan, KPU Kota Bogor telah menerima satu pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan yakni Edgar Suratman dan Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat.
"Untuk jalur perorangan di Kota Bogor hanya diikuti satu pasangan calon yang sudah memenuhi syarat dukungan sah," kata Undang.
Ini Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bogor
Kamis, 4 Januari 2018 5:21 WIB
Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil pemilihan tahun 2014.