Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal petugas KPK, Kamis sore.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan terhadap Hasto murni penegakan hukum.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Baca juga: Hasto penuhi panggilan KPK
Baca juga: Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka