Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan sudah menandatangani berkas surat terkait permintaan ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura.
"Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan (Paulus Tannos)," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Menkum mengatakan pihaknya telah berkomunikasi pula dengan aparat penegak hukum lain untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi Paulus Tannos.
"Baik KPK, kemudian Kejaksaan Agung, begitu pula Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," ucapnya.
Baca juga: KPK sebut salah satu syarat ekstradisi Tannos adalah kelanjutan penuntutan
Lebih lanjut saat ditemui usai rapat kerja, Supratman mengatakan telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melengkapi dokumen permintaan ekstradisi Paulus Tannos yang dibutuhkan.
"Kemarin saya berkonsultasi dengan Bapak Jaksa Agung untuk meminta syarat terkait dengan letter confirmation dan Pak Jaksa Agung sudah mengirimkan kepada kami sebagai kelengkapannya," katanya.
Menkum berharap dokumen permintaan ekstradisi Paulus Tannos tersebut dapat segera dilayangkan kepada pemerintah Singapura.
"Segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim," tuturnya.
Baca juga: KPK sebut berkas Paulus Tannos akan diserahkan ke Singapura pekan depan