Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan mundurnya Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN itu berdasarkan surat pengajuan dari dekan Universitas Indonesia (UI).
"Sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia," kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Yohanes Pantouw dalam keterangan tertulis di Jakarta Selasa.
Ali Berawi menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UI lalu mendapat pengalihan tugas ke IKN sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN pada 2022.
Baca juga: Otoritas IKN beroperasi penuh di IKN mulai bulan depan