Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta dukungan DPR RI dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM yang menjadi salah satu program Kementerian HAM periode saat ini di bawah kepemimpinannya.
"Penyampaian surat permintaan kami agar revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia sangat penting urgensitasnya, kami berharap pimpinan DPR bisa mendukungnya," kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut ia, undang-undang yang terbit pada tahun 1999 itu sudah tidak mengakomodasi perkembangan zaman sehingga membutuhkan pembaruan-pembaruan bidang HAM.
"Revisi Undang-Undang HAM adalah undang-undang induk memayungi semua instansi, semua masyarakat Indonesia, yang sebenarnya sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang sudah 25 tahun sebenarnya sudah tidak sesuai," ucapnya.
Pigai mengatakan Kementerian HAM telah menyiapkan materi untuk penyusunan revisi UU HAM dan akan mengikuti pula arahan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Menteri HAM: Koruptor masuk pelanggar HAM