Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi menggelar uji publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM di Universitas Lampung (Unila).
"Kegiatan ini untuk menjaring masukan seluas-luasnya dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga organisasi non-pemerintah (NGO) " kata Wakil Menteri HAM (Wamenham) Mugiyanto, di Ruang Auditorium Abdul Kadir Muhammad Unila, di Bandarlampung, Senin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan adanya partisipasi publik yang maksimal dan substantif dalam proses revisi ini.
"Untuk menjaga transparansi, pihak kementerian juga berjanji akan menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai alasan diterima atau ditolaknya setiap usulan yang masuk," jelasnya.
Mugiyanto menjelaskan RUU HAM ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2026 ini.
Wamenham menyebutkan, upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebenarnya sudah diwacanakan sejak sepuluh tahun terakhir oleh masyarakat sipil hingga Komnas HAM yang telah memiliki kajian tersendiri.
"Perubahan ini dinilai mendesak karena undang-undang yang ada saat ini sudah berusia 27 tahun, sehingga dianggap kedaluwarsa (out of date)," jelasnya.
Wamenham menambahkan regulasi lama tersebut belum mampu mengakomodasi berbagai perkembangan di bidang HAM, baik dari segi norma maupun tata kelola (governance) yang telah bergerak maju di tingkat internasional.
Baca juga: Kementerian HAM sebut narasi Pigai soal BGN dan koruptor adalah hoaks
Baca juga: Reformasi HAM dan upaya meluruskan narasi yang keliru
Pewarta: Agus Wira SukartaEditor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.