Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengemukakan alasan pelibatan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Mendikdasmen menekankan seluruh anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan anak Indonesia.
"Jadi, jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia, dan hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Ia melanjutkan pelibatan sekolah swasta dalam SPMB juga dilakukan sebab daya tampung sekolah negeri di Indonesia terbatas.
Anak yang tidak diterima oleh sekolah negeri dalam SPMB, berkesempatan mendapatkan pendidikan di sekolah swasta.
"Nah, sekolah-sekolah swasta ini itu tentu saja memang sebagian biayanya lebih tinggi daripada sekolah negeri tetapi ada juga swasta yang tidak selalu lebih tinggi daripada negeri," ujar Mendikdasmen.
Kemendikdasmen melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga pendidikan di sekolah swasta bisa dibantu agar tidak membebani orang tua siswa.
Baca juga: DPR optimistis SPMB dapat dijalankan tahun 2025