Kabupaten Bogor (ANTARA) - Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri mengajak aparatur sipil negara (ASN) membayar kewajiban zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Zakat merupakan kewajiban, saya mendorong agar jajaran Pemkab Bogor membayarkan zakatnya melalui Baznas," kata Bachril dalam peringatan HUT ke-24 Baznas di Cibinong, Sabtu.
Ia mengaku terus mendorong pegawai dalam menunaikan kewajiban zakat profesi, infak, dan sedekah melalui Baznas yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 49 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca juga: Baznas Jabar apresiasi kinerja Baznas Kabupaten Bekasi sepanjang 2024
Menurut dia, saat ini layanan zakat tidak hanya dilakukan secara tunai tapi juga bisa dilakukan melalui secara non-tunai dengan aplikasi berbasis digital atau QRIS.
“Kami juga sudah sampaikan melalui surat edaran mengenai zakat, infak, dan sedekah, termasuk zakat fitrah di bulan Ramadhan melalui Baznas, terutama bagi para ASN lingkup Pemkab Bogor melalui Perbup Nomor 49 Tahun 2022," ujarnya.
Bachril menyebutkan, ajakan berzakat melalui Baznas ini agar lembaga pengelola zakat itu dapat menyalurkan lebih banyak manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Terlebih, kata dia, potensi dana zakat di Kabupaten Bogor terbilang besar, mengingat jumlah penduduknya mencapai 5,6 juta jiwa.
Ia berterima kasih juga kepada Baznas Kabupaten Bogor atas sejumlah dukungan terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Bogor yang tidak dibiayai oleh APBD.
“Terima kasih Baznas sudah mendukung pembangunan Kabupaten Bogor, diantaranya dalam menangani inflasi, pengangguran terbuka, kemiskinan ekstrim, dan menekan angka stunting di Kabupaten Bogor,” kata Bachril.
Baca juga: UNRWA: Baznas RI sokong mandat bantu pengungsi Palestina
Baca juga: Baznas bangun tiga jembatan yang terputus akibat banjir di Sukabumi