Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan pengelolaan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) telah berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor Raden Enjat Mujiat di Cibinong, Sabtu, menyampaikan klarifikasi tersebut menanggapi pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat di lingkungan UPZ.
Ia menegaskan, pembentukan dan tata kerja UPZ mengacu pada Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur bahwa UPZ dibentuk untuk membantu pengumpulan zakat dan berada di bawah kewenangan BAZNAS.
“Tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Justru kami berperan mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” ujar Enjat.
Menurut dia, seluruh dana zakat yang dihimpun oleh UPZ wajib disetorkan terlebih dahulu ke BAZNAS Kabupaten Bogor sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Setelah proses penyetoran, UPZ dapat mengajukan permohonan kepada BAZNAS untuk pendistribusian kembali kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat atau mustahik.
Enjat menjelaskan, dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa UPZ dapat menjalankan tugas pembantuan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari dana yang dihimpun, dengan tetap melalui mekanisme dan persetujuan BAZNAS.
“Prosesnya jelas dan transparan. Dana zakat tidak langsung digunakan, tetapi disetorkan terlebih dahulu ke BAZNAS, kemudian diajukan kembali untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” katanya.
Ia memastikan seluruh aktivitas UPZ, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian zakat, berada dalam pengawasan dan persetujuan BAZNAS Kabupaten Bogor.
Kementerian Agama Kabupaten Bogor, lanjut dia, berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat sebagai bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat.
Enjat juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyaring informasi serta memastikan kebenaran setiap kabar yang beredar terkait pengelolaan dana zakat.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.