Semarang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Semarang menegaskan bahwa tidak boleh ada paksaan atau memaksa kepada peserta didik untuk membeli seragam di sekolah yang bersangkutan.
Kepala Disdik Kota Semarang, Jawa Tengah, Bambang Pramusinto, di Semarang, Jumat, mengatakan Dinas menerapkan kebijakan yang membebaskan orang tua siswa untuk membeli seragam sekolah di manapun tempatnya.
"Jadi, kalau ada personel Dinas Pendidikan yang melaksanakan keharusan membeli seragam itu bukan kebijakan resmi dari Dinas Pendidikan," katanya.
Dinas membebaskan anak-anak yang mau beli seragam di sekolah atau di luar.
Disdik Semarang mengupayakan bantuan pembelian seragam lewat berbagai upaya, misalnya dari program orang tua asuh, yakni Gerakan Bersama Orang Tua Asuh untuk Pengembangan Hari Masa Depan (Gerbang Harapan).