Jakarta (ANTARA) - Seorang profesional legal corporate Richad Silitonga memaparkan sejumlah keuntungan bagi bank digital pada transaksi jual beli saham berupa short selling.
Short selling merupakan suatu transaksi jual beli saham, dimana seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut dan merupakan suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko cukup tinggi.
Richad dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri perbankan nasional ini menjelaskan, ekspansi bisnis digital dengan peluang bisnis yang tetap sejalan dengan arah transformasi bank-bank digital di Indonesia, perlu dilakukan inisiasi penyaluran pinjaman jangka pendek (short term loan) kepada nasabah ataupun calon nasabah untuk transaksi short selling saham.
Ia menjelaskan, Bursa Efek Indonesia (BEI) segera melaksanakan short selling di Bulan Oktober 2024. Sehingga ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pelaksanaan short sellling untuk menambah likuiditas pasar saham termasuk menambah volume dan transaksi di bursa saham.
"Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah Investor Pasar Modal Indonesia mencapai 12,16 juta orang pada Desember 2023. Dengan jumlah investor tersebut maka sangat terbuka peluang bagi Bank-Bank Digital di Indonesia dalam menawarkan produk pinjaman jangka pendek dengan biaya layanan yang bersaing dengan kompetitor," papar Richad.
Menurut dia, penyaluran kredit konsumen jangka pendek kepada para investor short selling saham tentu diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan bank baik berupa fee based, pertumbuhan jumlah rekening digital saving dan potensi keuntungan bisnis lainnya.
Ia menjelaskan bahwa ada setidaknya tiga manfaat atas dikembangkannya produk kredit short term dalam transaksi short selling saham tersebut.
"Pertama, mampu memperkuat dan mengembangkan model bisnis Digital Platform & Digital Ecocsystem Bank-Bank Digital di Indonesia," ujarnya.
Keuntungan kedua yakni mampu mengembangkan trickle down bisnis melalui mitra atau dengan pihak ketiga lainnya.
"Terakhir, manfaat short selling itu yakni bisa meningkatkan citra merk (brand image) perusahaan," jelasnya.
Aspek Hukum Transaksi Short Selling
Richad menjelaskan dalam transaksi short selling saham telah diatur menurut hukum Indonesia dan telah dapat diimplementasikan untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Aturan mengenai transaksi short selling Saham itu diantaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Kemudian, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah;" jelasnya.
Aturan lainnya, lanjut dia, melalui keputusan Ketua Bapepam-LK No. 258/BL/2008 Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Kemudian, keputusan Ketua Bapepam-LK No. 556/BL/2008 tentang Perubahan Pasal 2 Huruf A, Pasal 4 Ayat (1), Dan Pasal 5 Keputusan Ketua Bapepam Dan Lk Nomor: Kep-258/Bl/2008 Tanggal 30 Juni 2008 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
"Selanjutnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek," paparnya.
Terakhir, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Dengan begitu, terdapat peluang bagi bank-bank digital dalam memberikan pembiayaan terhadap kebutuhan transaksi short selling di bursa. Adapun timbulnya kebutuhan pembiayaan kredit perbankan adalah sebagai tambahan modal pembelian kembali saham emiten tertentu di bursa saham (market) ketika harga saham turun.
Adapun keunggulan produk pinjaman jangka pendek short selling saham berbasis digital platform yaitu, proses pencairan di hari yang sama (masuk ke rekening), pengajuan melalui web based (Tidak perlu datang ke bank).
Kemudian, tidak perlu bertatap muka dengan petugas bank, serta semua proses dilakukan oleh sistem teknologi (15 menit mulai dari apply sampai dengan pencairan).
Richad Silitonga paparkan keuntungan bank digital dalam short selling
Minggu, 28 Juli 2024 12:10 WIB