Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Jakarta (Antara Megapolitan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.


Dalam sidang tersebut Ahok menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhi hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto tersebut.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor : Feru Lantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026