Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polres Metro Bekasi mengamankan tiga remaja berinisial ISG, MR, dan RJP yang diduga menyimpan, memiliki, menguasai, serta menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Sukatani.
"Dua di antara pelaku masih berusia anak sehingga identitasnya tidak dipublikasikan secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Selasa.
Aliyani mengatakan penindakan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, pada Selasa (18/8).
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika anggota melakukan observasi dan memperoleh informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika di lokasi tersebut.
Baca juga: Polisi bongkar peredaran narkoba jenis tembakau sintetis dari rumah kontrakan Bekasi
Baca juga: Polisi berhasil tangkap lima pelaku pengedar tembakau sintesis di Bekasi
Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas menemukan tiga laki-laki yang diduga sedang menyiapkan dan menggunakan tembakau sintetis.
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, petugas turut mengamankan satu paket bahan yang diduga tembakau sintetis seberat 0,38 gram, satu klip kertas vapir, dan tiga unit telepon seluler.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukatani untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap barang yang diduga narkotika sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Polisi bongkar laboratorium gelap pembuatan tembakau sintetis di Bekasi
Polres Metro Bekasi mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak serta remaja.
"Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda sekaligus membawa konsekuensi hukum," ujarnya.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
"Jangan segan, laporkan jika butuh bantuan polisi melalui layanan 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam atau call center Polres Metro Bekasi 08111939110," katanya.
Aliyani memastikan setiap pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.