Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar dan Wali Kota Bogor yang mengatur tentang pelaksanaan study tour ke sekolah-sekolah, selepas kecelakaan bus karya wisata SMK Lingga Kencana di Subang.
Komisi IV DPRD Kota Bogor pun menggelar rapat kerja dengan Disdik dengan agenda pembahasan pelaksanaan surat edaran tersebut pada Senin.
“Jadi sudah terbit itu SE Gubernur dan SE Wali Kota. Disdik harus segera menyosialisasikan ke sekolah-sekolah agar bisa terlaksana aturan-aturan ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri.
Saeful menegaskan, adanya aturan ini ialah untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelajar Kota Bogor, serta memberikan rasa tanggung jawab kepada sekolah dalam melaksanakan study tour.
Baca juga: Pemkot Bogor batasi dan hentikan sementara kegiatan study tour
Menurut dia, kegiatan study tour juga bisa dilakukan di wilayah dalam kota. Mengingat di Kota Bogor juga sudah banyak destinasi wisata edukasi yang bermanfaat bagi para pelajar.
“Kita punya Kebun Raya, museum zoologi, museum tanah, prasasti Batutulis, AEWO Mulyaharja dan banyak lainnya. Jadi kegiatan study tour ini baiknya dilakukan di wilayah dalam kota saja, atau sekolah bisa menyiapkan kegiatan lainnya yang berguna untuk siswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya,” ujarnya.
Kepala Disdik Kota Bogor Irwan Riyanto menegaskan, kegiatan outing class tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler, di mana mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai dengan pilihannya.
Baca juga: Disdik Jabar evaluasi pelepasan siswa usai peristiwa kecelakaan bus di Subang
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya study tour tergantung pada tujuannya.
“Jika hanya untuk rekreasi maka tidaklah begitu penting. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengunjungi museum atau tempat bersejarah lainnya, maka hal tersebut menjadi sangat penting agar siswa mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, sekolah yang melakukan study tour tanpa surat rekomendasi dari dinas terkait akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya. Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” kata Irwan.