Kota Bogor (ANTARA) - Mediasi yang dikawal DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, antara pekerja dan manajemen perusahaan menghasilkan kesepakatan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur di Bogor, Selasa, menegaskan komitmen legislatif untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi melalui pengawalan langsung proses mediasi.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi tahap kedua yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Selasa, menyusul konflik hubungan industrial antara 31 karyawan dengan perusahaan.
“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis, maupun perusahaan lain di Kota Bogor, agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” ujar Fajar.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor serta menjamin kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas.
Fajar menjelaskan, perkara ini melibatkan 31 karyawan PT TSM yang kini telah berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo berdasarkan surat keputusan terbaru per 11 April 2026. Perubahan identitas perusahaan sempat memicu kekhawatiran terkait status hubungan kerja para karyawan.
Melalui mediasi, perusahaan secara resmi mengakui dan menerima kembali seluruh karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi pendaftaran ulang, sehingga kini berstatus sebagai bagian dari PT Aegis Jaya Metalindo.
Selain itu, perusahaan juga menyepakati penyelesaian pembayaran upah periode Januari hingga Maret 2026, termasuk THR, yang menjadi prioritas untuk dituntaskan dalam waktu dekat.
Adapun tunggakan upah tahun sebelumnya akan diselesaikan secara bertahap. Untuk tunggakan tahun 2021, pembayaran akan dilakukan selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2027, sementara tunggakan tahun 2022 dijadwalkan lunas pada Juli hingga Desember 2027.
Di lokasi yang sama, Kepala Disnaker Kota Bogor Adi Novan mengapresiasi peran aktif DPRD dalam mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
“Ini adalah bagian dari rangkaian prosedur pasca audiensi dengan DPRD Komisi IV beberapa waktu lalu. Kami bersyukur sudah ada titik temu dan kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum,” kata Adi Novan.
Ia menambahkan, kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak serta mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026