Karawang (Antara Megapolitan) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan DPRD Kabupaten Karawang, Jabar, menyarankan agar ada jaminan bagi pemilik sawah untuk tidak menjual areal sawahnya yang dialihfungsikan ke nonpertanian.
"Dalam Raperda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang disusun Dinas Pertanian Karawang, ada larangan pemilik sawah menjual areal sawahnya untuk kepentingan pembangunan," kata Anggota Pansus Raperda LP2B DPRD setempat, Natala Sumedha, di Karawang, Jumat.
Seiring dengan adanya larangan itu, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang perlu mengeluarkan jaminan agar masyarakat tidak menjual sawahnya untuk kepentingan pembangunan.
Ia menilai, larangan pemkab terhadap masyarakat pemilik sawah menjual areal sawahnya untuk difungsikan pembangunan perumahan atau nonpertanian tidak realistis jika tidak ada jaminan bagi masyarakat.
"Sawah itu milik masyarakat, tapi pemkab melarang menjual sawah mereka. Kalau tidak ada jaminan tentang larangan menjual sawah itu, tentunya tidak realistis. Jadi pemkab harus memberi jaminan bagi mereka," kata dia.
Natala mengaku telah menyarankan hal tersebut di hampir setiap pembahasan Raperda tentang LP2B. Itu juga disampaikan agar nantinya ketentuan mengenai LP2B tidak parsial.
Raperda tentang LP2B itu sendiri merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pertanian setempat.
Saat ini Pansus Raperda LP2B masih melakukan pembahasan. Diperkirakan, pembahasannya masih cukup panjang karena masih ada banyak hal yang harus diperjelas oleh Dinas Pertanian sebagai instansi yang mengusulkan raperda tersebut.
"Nanti masih akan ada lagi rapat-rapat pembahasan mengenai Raperda LP2B," kata dia.
Sementara itu, di antara tujuan dibentuknya Peraturan Daerah LP2B ialah untuk mempertahankan areal sawah di daerah tersebut dari setiap bentuk alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Dinas Pertanian Karawang mencatat selama ini areal pertanian yang tersebar di Karawang mencapai sekitar 98 ribu hektare. Tapi laju alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian mencapai 150 hektare per tahun.
Ini Saran DPRD Karawang Jaga Lahan Pertanian
Sabtu, 18 Maret 2017 13:11 WIB
Sawah itu milik masyarakat, tapi pemkab melarang menjual sawah mereka. Kalau tidak ada jaminan tentang larangan menjual sawah itu, tentunya tidak realistis.