panwaslu-pasangan-cawali-langgar-aturanBekasi, 6/9 (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah bakal calon wali kota setempat.
"Kami menerima laporan bahwa beberapa bakal calon sudah berkampanye meski agenda kampanye belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdiah, di Bekasi, Rabu.
Pantauan ANTARA melaporkan, beberapa pasangan bakal calon wali kota sudah melakukan kampanye dengan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan tersebut melalui bebagai jenis spanduk dan baliho.
Selain itu juga, gambar-gambar pasangan bakal calon wali kota juga banyak terpasang di angkutan kota (angkot) yang ada di Kota Bekasi.
Seperti yang dilakukan oleh pasangan bakal calon petahana Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu di SMAN 5 Bekasi pada Selasa (4/9). Pasangan tersebut diduga melakukan kampanye terselubung, dengan membagi-bagikan pin bergambar pasangan Pepen-Ahmad Syaikhu (PAS), pada acara sosialisasi anti narkoba.
Ya itulah kelebihan dari petahana. Namun pasangan calon wali kota lainnya juga melakukan hal yang sama. Mungkin yang lain tidak terpantau wartawan, katanya.
Padahal, menurut Yayah, KPU Kota Bekasi nantinya akan memberikan waktu kampanye bagi seluruh pasangan kandidat calon wali kota agar persaingan berlangsung adil.
Untuk saat ini seluruh bakal calon belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon wali kota, sehingga kami belum dapat mengatakan itu sebuah pelanggaran. Memang yang lebih arifnya, bakal calon tidak melakukan hal tersebut. karena nantinya KPU akan memberikan waktu bagi para calon untuk melakukan kampanye, ujarnya.
Secara terpisah, ketua KPU Kota Bekasi TB Hendy Irawan mengatakan, seharusnya para kandidat belum boleh melakukan hal tersebut, karena KPU belum ada penetapan calon wali kota Bekasi.
Kami akan memberikan waktu untuk melakukan kampanye bagi seluruh pasangan, katanya.
Andi F
: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.