Statusnya terperiksa di Propam dan Bareskrim. Proses pemeriksaannya berjalan simultan baik di propam dan tipikorJakarta (Antara Megapolitan) - Propam dan Bareskrim Mabes Polri sampai sekarang masih memproses pemeriksaan terhadap perwira menengah berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
"Statusnya terperiksa di Propam dan Bareskrim. Proses pemeriksaannya berjalan simultan baik di propam dan tipikor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan saat ini pamen KPS itu sampai sekarang masih nonjob.
Sementara itu, Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan pasca testimoni bandar narkoba Freddy Budiman yang sudah dieksekusi mati, Mabes Polri mulai serius dalam menangani kasus narkoba.
"Sejak kasus Freddy Budiman, Mabes Polri agak serius, ada pergantian beberapa yang 'main'," katanya.
Ia menegaskan selama masih banyak narkoba, artinya kepolisian harus bekerja keras. "Kenapa barang masih bisa masuk," katanya.
Sebelumnya Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang perwira menengah polisi berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini tengah mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.
Selain adanya aliran dana Rp668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap. Rincian dugaan aliran dana itu yakni sebesar Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta dan Rp1 miliar.
Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lapas di Sumatera Utara.
Pewarta: Riza FahrizaEditor : Andi Firdaus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.