Bekasi (Antara Megapolitan) - Sebanyak 139 bangunan liar di sepanjang sisi Jalan Irigasi, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dibongkar paksa ratusan aparat gabungan, Selasa siang.
"Kegiatan pembongkaran ini dilakukan aparat gabungan dari kepolisian, Dinas Tata Kota Bekasi, Satpol PP dan sejumlah aparatur kelurahan dan kecamatan," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing Andari di Bekasi.
Bangunan permanen seharga ratusan juta hingga miliaran rupiah itu dianggap menyalahi ketentuan karena berdiri di atas lahan pengairan milik Perum Jasa Tirta II.
"Kegiatan ini sesuai Surat Perintah dari Wali Kota Bekasi Nomor 800/6250 Distako Tanggal 22 September 2016," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah bangunan liar yang berlokasi di atas tanah pengairan itu berupa rumah tinggal, warung, kontrakan, bengkel dan lainnya.
Totalnya ada 123 kepala keluarga yang tinggal di bangunan liar itu.
Mereka berada di Wilayah RT006/RW002 sebanyak delapan bangunan, RT004/RW002 sebanyak 33 bangunan, RT003/RW002 sebanyak empat bangunan, RT001/RW018 sebanyak 25 bangunan, RT004/RW017 sebanyak 10 bangunan.
Lalu RT007/RW001 sebanyak delapan bangunan, RT004/RW017 sebanyak 13 bangunan, RT002/RW017 sebanyak 13 bangunan, RT002/017 sebanyak 37 bangunan, RT001/RW017 sebanyak 1 bangunan.
Erna menjelaskan bangunan liar itu didominasi bangunan permanen sebanyak 99 unit, bangunan semi permanen sebanyak 38 unit dan Mushola sebanyak satu unit.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembongkaran Dinas Tata Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap mengatakan kegiatan itu merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang berlangsung 26 Oktober 2016 di Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
"Dalam kegiatan sebelumnya kita membongkar 174 bangunan permanen di dua lokasi yakni RW01 dan RW22. Bangunan ini kita tertibkan berkaitan dengan proyek pelebaran jalan dan normalisasi saluran air," katanya.
"Pembongkaran ini sudah melalui tahapan pemberitahuan sebanyak tiga kali dan seluruh penghuninya mau menerima karena menyadari posisi bangunan mereka melangar aturan," katanya.
Bilang mengemukakan, pembongkaran bangunan liar itu ditujukan untuk mendukung proyek infrastruktur pelebaran jalan dari saat ini satu lajur selebar empat meter menjadi tujuh meter dan terdiri atas dua lajur.
"Pada bagian tengah jalan ini akan dibuat saluran air untuk antisipasi banjir di lingkungan sekitar," katanya.
Menurut Bilang, Jalan Irigasi nantinya akan dijadikan sebagai akses alternatif kendaraan bila di Jalan Raya Pekayon terjadi kemacetan.
"Jalan ini akan menjadi alternatif karena Pekayon saat ini ada sejumlah titik macet," katanya.
Proyek pelebaran Jalan Irigasi ini rencananya akan dilakukan mulai 2017 oleh Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi.
Aparat Gabungan Bekasi Bongkar 139 Bangunan Liar
Selasa, 1 November 2016 15:08 WIB
Kegiatan ini sesuai Surat Perintah dari Wali Kota Bekasi Nomor 800/6250 Distako Tanggal 22 September 2016.