pemda-agar-segera-sikapi-pengambilalihan-bprBekasi, 13/8 (ANTARA) - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak pemerintah daerah setempat mengambil sikap guna menghindari pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat setempat oleh Bank Jabar Banten.
"Dengan adanya perubahan Perda Tahun 2006 menjadi Perda Nomor 30 Tahun 2010, peran BPR Kabupaten Bekasi terancam dimonopoli BJB," ujar Anggota Badan Anggaran, Hasan Basri, di Cikarang, Senin.
Menurut dia, berdasarkan Perda lama komposisi permodalan didominasi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar 55 persen, Provinsi Jabar 35 persen, dan BJB 15 persen.
Namun dengan adanya Perda baru di tingkat Provinsi Jabar itu, kata dia, komposisi permodalan berubah dan didominasi BJB sebesar 51 persen, Provinsi Jabar 20 persen, dan Pemkab Bekasi 29 persen.
"Adanya perubahan ini dikhawatirkan bisa merubah tatanan yang saat ini ada di BPR," katanya.
Menurut dia, pelayanan BPR saat ini sudah berjalan baik dan mapan. Namun dengan adanya dominasi BJB dikhawatirkan seluruh kebijakan diatur oleh BJB, seperti perekrutan pegawai dan tata cara pinjaman.
"Sebab keberadaan BPR saat ini sangat membantu kalangan warga menengah ke bawah. Kalau sudah diakuisisi BJB nantinya akan ada sistem baru," ujarnya.
Menurut Bisri, pemerintah daerah harus membuat peraturan tersendiri guna mempertahankan kemandirian BPR mengingat Perda baru itu belum dilaksanakan.
Selama ini, kata dia, seluruh BPR yang ada di wilayah setempat sebanyak enam kantor cabang membuat laporan keuangan masing-masing. Sebaiknya, kata dia, Pemkab Bekasi membuat Perda agar BPR dijadikan otonom layaknya bank yang ada saat ini.
"BPR yang ada di setiap kecamatan itu dijadikan cabang tersendiri. Nantinya ada pusat yang akan mengontrol perkembangan BPR," katanya.
Andi F
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.