Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau pasangan suami istri (pasutri) yang telah menikah secara agama segera menyelesaikan proses pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
"Jangan sampai anak-anak kita mengikuti persoalan administrasi orang tuanya. Setelah menikah secara agama, segera selesaikan pencatatan agar perkawinan tersebut dicatat negara. Ini penting untuk kepastian dokumen administrasi kependudukan keluarga berikut anak-anak," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Carwinda di Bekasi, Jumat.
Sebanyak 41 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sidang isbat nikah tahun ini. Mereka selanjutnya mengikuti program Sidang Isbat Nikah Terpadu digelar pemerintah daerah setempat dalam rangka menyambut Hari Jadi Ke-76 Kabupaten Bekasi yang jatuh pada Sabtu (15/8).
Sebelumnya, 60 pasangan mengajukan permohonan mengikuti sidang isbat nikah tahun ini. Setelah melewati tahapan verifikasi oleh Pengadilan Agama Cikarang, 41 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti prosesi tersebut. Sidang isbat nikah tersebut berlangsung di gedung Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi.
Ia menjelaskan sidang isbat nikah dapat menjadi salah satu upaya terakhir dalam menyelesaikan persoalan pernikahan yang belum tercatat sekaligus mendorong masyarakat tidak lagi melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi.
"Kegiatan seperti ini menjadi yang terakhir. Kami ingin seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernikahan tidak hanya sah secara agama dan kepercayaan, tetapi juga harus dicatatkan oleh negara," katanya.
Salah satu pasangan yang telah 37 tahun menjalani hidup berkeluarga, Warna Suwarna (56) dan Unih, menyatakan berterima kasih kepada pemkab setempat karena mengadakan program sidang isbat nikah tersebut sehingga saat ini mereka memiliki dokumen administrasi kependudukan yang tercatat negara sebagai pasangan suami istri.
"Saya mengucapkan sangat banyak-banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah mengadakan sidang isbat yang sangat bermanfaat ini, khususnya bagi saya dan umumnya bagi masyarakat lain," ujar Warna Suwarna usai acara tersebut.
Warga Kampung Tegal Danas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat itu, mengaku bersyukur telah difasilitasi pemerintah daerah untuk memiliki kepastian administrasi hukum atas pernikahannya.
Selanjutnya, dia mengaku, segera mengurus dokumen kependudukan bagi anak-anaknya.
Menurut ia, program Sidang Isbat Nikah Terpadu memberikan kemudahan masyarakat memperoleh kepastian administrasi pernikahan tanpa harus terbebani biaya sepeser pun.
"Sangat-sangat bermanfaat sekali. (Sidang isbat nikah) Gratis, tidak ada pungutan sedikit pun, dari mana pun. Sangat-sangat gratis, bahkan dapat kado istimewa," katanya.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.