Batam (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memastikan 500 sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ilegal.
Kepala DKPP Kota Batam Mardanis di Batam, Kamis, mengatakan sapi-sapi tersebut telah tiba di Kota Batam dan sedang menjalani karantina selama tiga hari.
Selama menjalani karantina, kata dia, pihaknya bersama Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus memantau kesehatan hewan kurban tersebut.
"Ini bukan ilegal, cuma kurang prosedur saja. Ini tidak mungkin dipulangkan. Kita Karantina di Batam dua sampai tiga hari," kata Mardanis.
Baca juga: Kabupaten Bekasi turunkan tim teknis pengawas kesehatan hewan kurban
Ia menjelaskan sebelumnya terdapat sejumlah persyaratan yang kurang, namun persyaratan itu hanya karena perbedaan persepsi antara zona di Batam dan Kupang, NTT.
Salah satunya yaitu sampel untuk pengujian kesehatan ratusan sapi itu. Ia menambahkan saat ini sejumlah persyaratan telah lengkap karena melakukan uji sampel yang kurang di Batam.