Kota Bogor (ANTARA) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, bersama pemerintah setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Ramah HAM bertujuan melindungi masyarakat untuk mendapatkan haknya secara ekonomi, sosial, politik dan budaya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pengambilan keputusan tersebut dihadiri antara lain Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wali Kota Dedie Abdul Rachim.
Pengesahan ini dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendapatkan fasilitasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Atas penetapan ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin berharap Pemerintah Kota Bogor bisa segera melaksanakan amanat Perda ini.
Perda Kota Bogor Ramah HAM terdiri atas 11 bab dengan 38 pasal yang berfokus kepada semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia yang diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi 10 hak dasar manusia.
“Pembentukan Perwali sebagai juklak-juknis dari Perda ini harus segera dilakukan agar Perda ini bisa segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bogor,” ujar Jenal.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan dibentuknya Perda ini bertujuan untuk melindungi hak asasi warga Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
“Dengan adanya penyelenggaraan HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga daerah yang menunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” kata Endah.
Endah menyampaikan di dalam Perda ini, Pemerintah Kota Bogor wajib menetapkan kebijakan dalam pemenuhan hak hidup yang meliputi menjamin ketersediaan pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi warga, menjamin akses dan peningkatan kualitas terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan warga dan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan asri, mengupayakan kemudahan aksesibilitas warga terutama bagi kelompok rentan dan lainnya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan dalam sambutannya, ia berharap Perda Kota Bogor Ramah HAM bisa menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan dengan menerapkan pendekatan HAM untuk mewujudkan Kota Bogor Ramah HAM.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia,” ujar Bima.
Baca juga: Tok! DPRD Kota Bogor lanjutkan pembahasan Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji
Baca juga: DPRD Kota Bogor terima kunjungan MKD DPR RI bahas tuposi dan hak dewan
DPRD Kota Bogor setujui Perda Ramah HAM
Jumat, 28 April 2023 19:06 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin (ketiga dari kiri) usai mengesahkan Perda Ramah HAM di gedung dewan setempat, Jumat (28/4/2023). (ANTARA/HO/DPRD Kota Bogor)