Subang (ANTARA) - Bupati Subang H. Ruhimat menyetujui pemekaran di daerahnya karena akan berdampak positif terhadap pemerataan pertumbuhan dan kemajuan pembangunan.
"Paradigma tentang pemekaran suatu daerah harus diubah," kata Bupati di Subang, Sabtu.
Ia menyampaikan paradigma tentang pemekaran daerah yang merupakan indikasi kegagalan pemerintahan dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan daerahnya, itu harus diubah.
Menurut dia, aspirasi pemekaran daerah justru harus dilihat dari tujuannya, yakni demi pemerataan pertumbuhan dan kemajuan suatu daerah, secara otomatis, itu akan berdampak positif bagi masyarakat.
Bupati mengatakan, upaya penataan wilayah pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik.
Penataan wilayah idealnya dilakukan seiring dengan perkembangan suatu daerah agar pertumbuhan dan kemajuan tidak terpusat di satu titik saja.
"Jadi implementasi penataan wilayah ini salah satunya berupa pemekaran daerah," katanya.
Sementara itu, dalam merespons aspirasi pemekaran daerah, Pemerintah Kabupaten Subang sebelumnya telah melakukan kajian pada 2012 dan dilakukan kajian kembali seiring penguatan aspirasi dari masyarakat pada 2020 bersama tim dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Hasil kajiannya menyatakan Subang sudah masuk dalam kategori mampu sehingga dapat direkomendasikan untuk melakukan pemekaran daerah.
Seiring dengan hal tersebut, DPRD dan Pemkab Subang kemudian menyetujui rencana pemekaran di wilayah Subang.
Saat ini ada 30 kecamatan di Subang. Dari informasi yang dihimpun, 14 kecamatan di daerah itu berpotensi pindah ke kabupaten baru jika terjadi pemekaran.
Ke-14 kecamatan itu ialah Blanakan, Pusakanagara, Ciasem, Compreng, Pamanukan, Patokbeusi, Sukasari, Pusakajaya, Legonkulon, Cikaum, Tambakdahan, Binong, Pabuaran dan Kecamatan Purwadadi.
Baca juga: Bupati Subang sebut kondisi Pasar Inpres Pamanukan perlu direvitalisasi
Baca juga: Bupati Subang minta pusat perhatikan dampak pembangunan strategis
Bupati Subang setujui pemekaran daerah
Sabtu, 4 Maret 2023 21:30 WIB