Kota Bogor (ANTARA) - Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan pengamanan di sekitar rel kereta api jalur Bogor-Jakarta akibat angkutan umum kota (angkot) yang diduga mengalami rem blong tertabrak KA commuter line dari arah Jakarta di perlintasan Jalan Kebon Pedes, Selasa pagi.
"Saat ini sedang dilakukan evakuasi kendaraan angkutan kota itu, dan meminta keterangan sopir maupun saksi di tempat kejadian," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Selasa.
Dia menyampaikan, kejadian berlangsung pukul 05.00 WIB. Angkot 08 jurusan Citeureup-Pasar Anyar dengan nomor polisi Pol F 1968 GD kehilangan kendali sejak beberapa meter di Jalan Raya Pemuda menuju Jalan Kebon Pedes.
Baca juga: Tragis, warga Dramaga Bogor tewas tertabrak KRL
Kendaraan terus menurun hingga dibelokkan ke arah rel perlintasan Kebon Pedes dan berhenti karena rel sedikit menanjak. Pada saat itu, kereta dari arah Jakarta sudah dekat dan sopir angkot pun segera keluar dari mobil, sehingga ia selamat.
Sementara, angkot yang masih di perlintasan kemudian tertabrak kereta api hingga terguling ke pinggir rel. Angkot pada kejadian ini dilaporkan kosong penumpang, sehingga tidak ada korban jiwa.
Pantauan di lokasi, hingga pukul 08.20 WIB, polisi beserta petugas PT KAI commuter line masih mengamankan lokasi, karena kereta api masih padat melintas.
Baca juga: Tragis, Pemuda Tewas Tertabrak Commuter Line Di Kota Bogor
Mobil pun masih dalam keadaan terguling. Mobil derek sudah didatangkan di lokasi kejadian untuk memindahkan angkot.
Warga pun berkumpul untuk menyaksikan proses evakuasi.
Kondisi ini menyebabkan pengalihan arus kendaraan dari arah Kebon Pedes menuju Jalan Pemuda dan sebaliknya menjadi memutar melalui Jalan di Teplan.
Proses pemindahan angkot menggunakan mobil derek berhasil dilakukan sekitar 10 menit hingga pukul 08.30 menit WIB dan lalu lintas sudah kembali lancar.
Angkot alami rem blong tertabrak KRL di Bogor
Selasa, 30 Agustus 2022 9:50 WIB
Saat ini sedang dilakukan evakuasi kendaraan angkutan kota itu, dan meminta keterangan sopir maupun saksi di tempat kejadian.