fpi-desak-penutupan-tempat-mesum
Depok, 2/7 (ANTARA) - Front Pembela Islam (FPI) Depok mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menutup tempat mesum di kawasan Kranggan, Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa barat.

"Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail harus berani menutup lokasi yang diduga sebagai tempat lokalisasi tersebut," kata Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadhri, usai melakukan dialog dengan wali kota dan Kapolres di Balaikota, Senin

Habib memberikan batas waktu agar penertiban tempat mesum di Pondok Rangon tersebut harus terealisasi dalam waktu tiga hari untuk menutup tempat yang merupakan wilayah perbatasan dengan Bekasi tersebut.

Ia khawatir jika tempat tersebut tidak ditutup maka umat Islam bisa bertindak sendiri. Idrus mengatakan pihaknya sudah lama mendesak pemkot untuk berani menutup lokasi mesum tersebut yang sudah beroperasi selama bertahun?tahun.

Dikatakannya tempat mesum tersebut sudah bertahun?tahun berjalan. Awalnya hanya 17 sekarang 22 lapak, kafe, dan diskotik. "Kami minta ratakan dengan tanah, tutup permanen, tidak boleh lagi ada itu,? ujarnya.

Ia berharap pemerintah benar-benar menegakkan aturan, karena tempat tersebut benar-benar tidak mempunyai izin. Selain itu FPI juga meminta Pemkot Depok segera menutup lokasi kafe?kafe mesum di Jalan Raya Bogor dan Juanda Depok menjelang bulan puasa.

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menyatakan kesediaannya untuk melakukan penertiban bagai tempat-tempat mesum yang berada di kota Depok.

"Baik Pondok Rangon maupun tempat lainnya akan ditertibak, itu merupakan salah satu komitmen pemkot untuk lakukannya," katanya.

Ia mengatakan akan menyelesaikannya hanya dalam waktu dua hari, dengan melibatkan seluruh unsur baik TNI dan Polri. ?Hari ini dan besok, diharapkan ada langkah konkrit, kami libatkan semua unsur, lengkap komprehensif, semua ada kepolisian, denpom, kodim, semua lintas di dalam masalah penertiban kita libatkan,? ujarnya.

Nur Mahmudi menegaskan bahwa pihaknya tak melihat ada beking atau tidak, semua kegiatan yang melanggar akan ditertibkan.


Feru L


: Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026