pemkab-karawang-belum-terima-izin-eksploitasi-pertaminaKarawang, 29/6 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum menetapkan wilayah pertambangan dan juga belum pernah menerima izin eksploitasi PT Pertamina di wilayah Tirtajaya.
"Kami belum pernah menerima permohonan izin dari Pertamina (untuk melakukan eksploitasi di wilayah Tirtajaya), apalagi mengeluarkannya," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Karawang, Hanafi, disela dialog antara PT Pertamina dan DPRD setempat di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan secara umum seluruh aktivitas yang dilakukan perusahaan pertambangan wajib mengantongi izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah setempat.
Atas dasar itulah, pihaknya menduga aktivitas Pertamina EP Region Jawa di Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, diduga ilegal.
Ia mengaku tidak pernah dilibatkan terkait adanya kegiatan pertamina di wilayah Tirtajaya. Bahkan, hanya untuk memperoleh laporan atau informasi terkait kandungan minyak mentah di wilayah Tirtajaya itu pun pihaknya kesulitan.
"Sama sekali kami tidak dilibatkan terkait kegiatan yang dilakukan PT Pertamina di Tirtajaya. Kami tidak tahu ada izinnya atau tidak, yang pasti kami belum pernah menerima permohonan izin pertambangan yang dilakukan Pertamina di Tirtajaya," kata dia.
Sementara Kepala Humas EP Pertamina Region Jawa, Dian Hapsari, mengatakan, sebelum pengembangan sumur dilaksanakan, pihaknya telah melakukan ekspose dihadapan Bupati Karawang dan aparat terkait lainnya.
Untuk kegiatan eksplorasi terdahulu, kata dia, izinya sudah diurus dari Jakarta. Dengan demikian, ia menilai aktivitas Pertamina saat ini bukanlah kegiatan ilegal.
Ali K
: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.