KIA tersebut dikhususkan untuk anak yang berusia 17 tahun ke bawah atau belum menikah.Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Jawa Barat segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan salah satu bukti identitas resmi anak.
"KIA tersebut dikhususkan untuk anak yang berusia 17 tahun ke bawah atau belum menikah," kata Kepala Seksi Dokumentasi dan Informasi Disdukcapil Kota Sukabumi Dedi Sunardi di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, penerbitan KIA tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.
Tujuan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai salah satu upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan diterbitkannya KIA ini, karena setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sesuai dengan Pasal 26 Ayat 3 dan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Manfaat KIA ini yakni sebagai tanda pengenal dan bukti diri yang sah untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit persyaratan pendaftaran sekolah dan lain-lain," tambahnya.
Dedi mengatakan KIA ini juga dapat digunakan untuk keperluan kerja sama dan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga, sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, kuliner, taman bacaan, toko buku, tempat hiburan dan rekreasi, serta tempat lainnya yang membawa manfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Sementara untuk persyaratan dan tata cara penerbitan KIA antara lain anak Warga Negara Indonesia dan Anak Warga Negara Asing usia kurang dari lima tahun yakni foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan yang asli atau foto copy paspor dan izin tinggal tetap, serta kartu keluarga, dan e-KTP asli orang tua atau wali.
Persyaratan lainnya untuk anak WNI dan WNA usia 5-17 Tahun yakni foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan yang asli atau foto copy paspor dan izin tinggal tetap, serta KK, e-KTP asli orang tua atau wali dan pas photo ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
"Untuk itu kami mengimbau kepada warga yang mempunyai anak berusia di bawah 17 tahun atau belum menikah untuk segera menyiapkan administrasi persyaratan tersebut," katanya.
Pewarta: Aditya A Rohman: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026