Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dengan melibatkan unsur muspika setempat.
Camat Cabangbungin Asep Buchori mengatakan penutupan TPS liar di Desa Sindangjaya ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di lingkungan permukiman.
"Sesuai dengan arahan dari Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, hari ini kita telah menutup TPS liar yang ada di Desa Sindangjaya," katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Asep mengatakan kegiatan penertiban TPS liar ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Baca juga: TPS ilegal Pebayuran Bekasi hari ini resmi ditutup permanen
Pihaknya akan mengangkut sampah-sampah rumah tangga yang ada di TPS liar tersebut ke tempat pemrosesan akhir sampah milik Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Selanjutnya lahan yang semula dipakai untuk TPS liar ini akan dibersihkan untuk dimanfaatkan warga sebagai tempat bercocok tanam sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
"Lokasi TPS ini akan kita jadikan lahan tempat bertanam palawija, agar lahan ini bisa lebih produktif dengan cara ditanami singkong, cabai atau yang lain. Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut," katanya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait penindakan serta sanksi yang dikenakan bagi pembuang sampah sembarang.
Baca juga: 36 truk dikerahkan angkut sampah di kompleks Metland Cibitung
Ia memastikan pengelola TPS liar Sindangjaya menerima sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan, begitu pula bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah kembali di lokasi tersebut agar menimbulkan efek jera.
"Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2012, kita akan memperketat kebijakan pemerintah mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh masyarakat," katanya.
Asep Buchori mengimbau kepada segenap masyarakat Kecamatan Cabangbungin untuk tidak membuang sampah sembarang dan menjaga lingkungan agar tetap sehat dan bersih dari sampah.
Kepala Desa Sindangjaya Ruslan mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk mengangkut sampah rumah tangga mengingat wilayahnya belum memiliki tempat pembuangan sampah.
Baca juga: TPS ilegal di Pebayuran Bekasi direncanakan ditutup permanen
"Mungkin tahun depan kita anggarkan agar Desa Sindangjaya memiliki TPS sendiri dan masyarakat tidak lagi membuang sampah di pinggir kali. Untuk saat ini solusinya kita minta bantuan DLH mengangkut sampah yang sudah dikumpulkan," katanya.
Pihaknya akan menempatkan sejumlah petugas Linmas untuk melakukan pemantauan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah ke lokasi tersebut.
"Permasalahan sampah ini merupakan tanggung jawab kita semua, karena kalau bukan kita yang menjaga dan merawat bumi ini siapa lagi," demikian Ruslan.
TPS liar Sindangjaya Cabangbungin Bekasi ditutup
Selasa, 14 Juni 2022 13:34 WIB
Sesuai dengan arahan dari Penjabat Bupati Bekasii Dani Ramdan, hari ini kita telah menutup TPS liar yang ada di Desa Sindangjaya.